Bisakah Konsumen Menuntut Swalayan yang Menjual Produk Kadaluarsa?

27 September 2022 | 322
ilustrasi by newhope.com

Pertanyaan: 

Halo Justitia, saya ingin bertanya terkait pengalaman pribadi saya. Saya pernah 3 bulan lalu berbelanja di salah satu swalayan di daerah saya, salah satunya adalah makanan dalam kemasan kaleng. Waktu itu saya tidak melihat tanggal kadaluarsa dari makanan kaleng tersebut. Tapi setelah memakan makanan yang saya beli tersebut saya sakit perut dan muntah-muntah sampai berobat ke klinik terdekat. Setelah di cek ada dugaan saya keracunan makanan dikarenakan makanan yang saya beli itu sudah tidak bisa dikonsumsi (kadaluarsa). Apakah saya bisa menuntut swalayan tersebut min karena saya sampai tidak masuk kerja 3 hari gara-gara sakit perut?

terima kasih

Jawaban:

Halo Sobat Justitia,

Terima kasih atas pertanyaannya!

Kami turut bersimpati atas kejadian yang menimpa Sobat Justitia pada 3 bulan lalu. Berkenaan dengan kejadian yang dialami oleh Sobat Justitia, perlu diketahui bahwa saat Sobat Justitia merupakan konsumen atau pihak yang memakai barang/jasa yang dibeli, Sobat Justitia diberikan perlindungan hukum dalam mengkonsumsi barang/jasa yang digunakan, khususnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan yang diberikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa adalah adanya hak konsumen untuk merasakan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dari barang yang akan dikonsumsi, seperti halnya dalam mengkonsumsi barang yang akan dibeli. Konsumen berhak keamanan dan keselamatan serta informasi yang benar mengenai kondisi makanan tersebut.

Untuk memenuhi perlindungan hukum kepada konsumen, terdapat juga kewajiban yang diberikan kepada pelaku usaha dalam memperdagangkan barang. Penjual/pelaku usaha tidak bisa sembarangan dalam memperdagangkan dagangannya karena terdapat kewajiban bagi pelaku usaha untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang diperdagangkan, seperti dalam hal menjual produk makanan, maka penjual wajib untuk memastikan bahwa makanan tersebut aman dan layak dikonsumsi serta mencantumkan tanda kadaluarsa dalam kemasan makanan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen. Sejalan dengan hal tersebut, undang-undang tersebut juga melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar dan memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa sebagaimana disebutkan dalam disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan kronologi dari Sobat Justitia dan penjelasan kami di atas, dapat kami asusmiskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh minimarket yang menjual makanan tersebut. pertama, penjual tidak memastikan barang makanan yang dijual yang mana hal tersebut menjadi kewajiban penjual untuk memastikan produk makanan tersebut aman untuk dikonsumsi. kedua, minimarket tersebut melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Huruf g yang mana penjual dilarang untuk menjual produk yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Oleh karena adanya dugaan pelanggaran tersebut yang menimbulkan kerugian bagi sobat justitia, maka secara hukum Sobat Justitia berhak untuk mengajukan ganti kerugian kepada penjual dalam hal ini minimarket tersebut. Memberikan ganti kerugian bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat mengkonsumsi barang yang diperdagangkan merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha, dalam hal ini minimarket tersebut. Adapun bentuk ganti rugi yang dapat diterima oleh Sobat Justitia dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan.

Untuk menggugat kerugian yang dialami Sobat Justitia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan beberapa pilihan, yaitu menggugat di pengadilan atau di luar pengadilan seperti di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Selain memberikan ganti rugi, tidak menutup kemungkinan minimarket tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Demikian tanggapan dari Media Justitia, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia

Sampai berjumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm.
Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silahkan hubungi 0811 149 219 (Pasha) dan 0811 149 209 (Tsabitah).

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...