Hukum Waris: Prosedur dan Ketentuan Pencabutan Surat Wasiat

22 November 2024 | 26

Pertanyaan:

Hallo mimin! Kenalin aku fikri, satu tahun yang lalu ibu aku baru saja membuat surat wasiat berisikan pembagian harta warisan yang akan diberikan secara rata kepada aku, kakak kandung laki-laki, dan kakak ipar perempuan sebagai istri dari kakak aku. Dalam surat wasiat dijelaskan alasan kenapa membagi wasiat tersebut kepada kakak ipar aku dengan alasan sebagai tabungan untuk calon cucu nya yang saat itu masih berada didalam kandungan. Setelah berjalan satu tahun, kakak aku berpisah dengan sang istri. Hal tersebut membuat ibuku berniat untuk merubah surat wasiat yang sudah dibuat. Mengenai hal tersebut apa bisa surat wasiat diubah? Atau kami perlu untuk membuat surat wasiat baru?

 

Jawaban:

Halo Sobat Justitia! 

Terima kasih atas pertanyaannya!

Sebelum menjawab pertanyaan Sobat Justitia, perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai pewarisan yang tercantum dalam surat wasiat. Pewarisan menurut hukum waris perdata dapat terjadi atas dua dasar yakni:

  1. Pewarisan berdasarkan undang-undang dapat dipahami sebagai siapa yang mendapatkan warisan dan bagian berdasarkan pembagian yang telah ditentukan oleh undang-undang. Hal tersebut mengacu pada dasar hukum waris sebagaimana diatur dalam Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata sebagai berikut: “Menurut Undang-Undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama…”
  2. Pewarisan berdasarkan surat wasiat berarti siapapun dapat ditunjuk sebagai penerima warisan dan bagiannya tidak ditentukan oleh undang-undang. Hal tersebut ditentukan berdasarkan Pasal 874 KUHPerdata sebagai berikut: “segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.”

Mengenai surat wasiat tersebut, perlu diketahui bahwa surat wasiat merupakan kehendak terakhir dari seorang pewaris (seseorang yang meninggal dunia). Sesuai dengan ketentuan Pasal 875 KUHPerdata, surat wasiat ialah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali. 

Berdasarkan permasalahan yang Sobat Justitia jelaskan, apakah surat wasiat bisa dibatalkan? Hal tersebut dapat dibatalkan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 875 KUHPerdata. Dimana surat wasiat bisa dibatalkan atau dicabut oleh pembuatnya. Artinya hal yang membatalkan surat wasiat adalah pencabutan atau pembatalan surat wasiat oleh pembuat wasiat. 

Adapun ketentuan mengenai pencabutan wasiat dalam Pasal 992 KUHPerdata yaitu sebagai berikut:

  1. Membuat wasiat yang dibuat kemudian atau surat wasiat baru; atau
  2. Akta notaris yang khusus mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu. 

Ketentuan ini berlaku umum terhadap segala macam dan bentuk wasiat yang dibuat. Menjawab pertanyaan Sobat Justitia terhadap wasiat yang telah dibuat tersebut, maka ibu dari Sobat Justitia dapat mencabut surat wasiat tersebut dengan membuat surat wasiat baru, dan surat wasiat tersebut baru bisa berlaku ketika pemberi wasiat telah meninggal dunia.  

Adapun, dapat Sobat Justitia ketahui, terdapat tiga bentuk surat wasiat, yaitu: Pertama, wasiat olografis adalah wasiat yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 931-937 KUHPerdata. Kedua, surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum yang harus dibuat di hadapan notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 928-939 KUHPerdata. Ketiga, surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya. Pewaris dalam hal ini harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika ia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain untuk menuliskannya. Kertas yang memuat penetapan-penetapannya atau kertas yang dipakai untuk sampul, apabila digunakan maka sampul harus tertutup dan disegel, sebagaimana diatur dalam Pasal 940 KUHPerdata.

Sekian informasi yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu Sobat Justitia untuk dalam memahami peraturan mengenai memasuki jalan utama ya!

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...