Pertanyaan:
“Hallo mimin! Kenalin aku Valentisa. Aku punya kasus yang kemarin baru aja aku hadapin. Kemarin aku baru aja bersenggolan dengan pengendara mobil yang keadaan nya dia keluar dari sebuah jalan yang lebih kecil ke jalan raya. Aku sendiri merupakan pengendara mobil. Disaat kejadian mobil aku dan mobil pelaku saling bersenggolan dan pelaku marah-marah dengan merasa benar atas apa yang dia lakukan. Aku mau tanya, sebetulnya seperti apa peraturan yang mengatur mengenai etika berkendara, khusus nya untuk kendaraan yang sedang memasuki jalan utama dari jalan yang lebih kecil? Terima kasih Justitia”
Jawaban:
Halo Sobat Justitia!
Terima kasih atas pertanyaannya!
Melihat dari kasus yang Sobat Justitia jelaskan, kami menduga terdapat perselisihan yang terjadi dengan kesalahpahaman dari pelaku yang menganggap diri nya benar untuk mendapatkan jalur lebih dulu dengan beralasan sebagai kendaraan yang sedang keluar sehingga perlu mendapatkan prioritas.Peraturan mengenai lalu lintas sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Sebelum kita mulai untuk mengetahui peraturan yang bersangkutan dengan kasus tersebut Kita perlu memahami terlebih dahulu mengenai definisi dari kata jalan. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai berikut.
“Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.”
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU LLAJ tersebut dijelaskan mengenai pemahaman jalan yang dianggap sebagai bagian yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Dalam praktiknya Tindakan seperti keluar gang tanpa melihat keadaan jalan raya terlebih dahulu masih banyak ditemukan di jalanan Indonesia. Padahal sudah terdapat pengaturan mengenai etika penggunaan jalan raya.
Pengaturan mengenai etika ketika hendak memasuki jalan raya dapat ditemukan pada Pasal 113 UU LLAJ. Dijelaskan pada persimpangan sebidang yang tidak memiliki rambu lalu lintas pengemudi wajib memberikan hak kepada kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari jalan yang lebih kecil (gang).
“Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
- Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
- Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
- Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
- Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.”
Dari ketentuan pasal 113 UU LLAJ, dapat diartikan bahwa setiap pengendara yang berasal dari gang (jalan yang lebih kecil dari jalan raya) diharus untuk melihat keadaan sekitar jalan raya terlebih dahulu sebab dalam pengaturannya pengemudi jalan utama memiliki kedudukan hak utama penggunaan jalan raya tersebut.
Sekian informasi yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu Sobat Justitia untuk dalam memahami peraturan mengenai memasuki jalan utama ya!
Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab Sobat Justitia, ya!