Waris dari Ibu: Jangan Sampai Salah Bagi, Ini Cara yang Benar

15 November 2024 | 26

Pertanyaan:

“Halo Mimin! Perkenalkan, aku Rafi. Aku ingin bertanya mengenai masalah harta waris. Ibu dari teman saya telah meninggal, dan dia bertanya kepada saya bagaimana pembagian harta warisan ketika seorang ibu meninggal?” 

 

 

Jawaban:

Halo Sobat Justitia! Terima kasih atas pertanyaannya!

Pembagian harta waris biasanya terjadi ketika salah satu orang tua (baik ayah atau ibu) meninggal dunia, dan harta peninggalannya, baik bergerak maupun tidak bergerak, akan diwariskan kepada ahli waris. 

Harta bergerak bisa berupa perhiasan, tabungan, kendaraan, atau surat berharga, sedangkan harta tidak bergerak meliputi tanah dan bangunan. Harta ini akan diturunkan kepada ahli waris, yaitu mereka yang memiliki hubungan darah atau garis keturunan yang sah secara hukum atau agama dengan pewaris.

Secara umum, ahli waris akan menerima bagian yang telah ditentukan oleh hukum atau agama. Lalu, apakah pembagian warisan dari ayah dan ibu itu sama? Mari kita lihat bagaimana aturan pembagian warisan dari pihak ibu.

Pembagian Warisan dari Ibu:

  1. Menurut Pasal 2 UU Perkawinan

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan, yang berhak menerima warisan adalah:

   – Orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris (ibu).

   – Pewaris dan ahli waris beragama Islam.

   – Tidak ada penghalang hukum yang menyebabkan ahli waris tidak berhak menerima warisan.

  1. Menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa ahli waris dibagi dalam beberapa golongan berdasarkan hubungan darah, yaitu:

   – Golongan laki-laki: Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.

   – Golongan perempuan: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek

  1. Pasal 174 ayat (2) KHI

Pasal ini menyatakan bahwa jika semua ahli waris masih ada atau hidup, maka yang berhak        mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

 – Ibu dan suami (duda) merupakan ahli waris secara fardh, yaitu ahli waris yang memiliki persentase tetap dari harta warisan.

   – Anak-anak (laki-laki dan perempuan) termasuk ahli waris ashabah, yang mendapatkan bagian dari sisa harta setelah ahli waris fardh menerima bagiannya.

Dengan demikian, pembagian warisan dari ibu dan ayah dapat berbeda, namun pada dasarnya tetap mengikuti prinsip yang sama, yaitu pembagian kepada ahli waris dilakukan sesuai dengan aturan hukum atau agama yang berlaku.

 

Itulah jawaban dari kami, semoga bermanfaat untuk Sobat Justitia!

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...