Hati-hati! Ancaman Korban Bisa Gugurkan Kewajiban Ganti Rugi Laka Lantas

14 October 2024 | 23

Pertanyaan:
Hallo mimin! Perkenalkan aku Mizan, aku ingin bertanya mengenai permasalahan yang saya alami. Empat hari lalu saya mengalami laka lantas dengan pengendara sepeda motor lain yang tidak mengalami luka dan kerugian berat. Kecelakaan terjadi setelah saya tidak melihat kehadiran motor dari sisi kiri mobil saya dengan niat mendahului mobil lain, korban kemudian meminta saya untuk mengganti rugi senilai 2 juta rupiah. Sebelumnya saya sudah meminta untuk berdiskusi secara kekeluargaan tetapi korban memaksa saya dengan ancaman akan melaporkan kepada pihak berwenang jika tidak mendapatkan ganti rugi senilai yang ditentukan. Mengenai hal tersebut, apakah bisa korban dari laka lantas meminta ganti rugi secara paksa kepada saya sebagai pelaku laka lantas?”

 

 

Jawaban:

Halo Sobat Justitia! 

Terima kasih atas pertanyaannya!

Melihat dari keadaan yang Sobat Justitia alami, kami menilai terdapat bentuk pemaksaan yang dilakukan oleh pihak korban kepada anda. Berdasarkan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.” dan Pasal 234 ayat (2) UU LLAJ “Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.” Bentuk pertanggungjawaban pada Pasal 234 UU LLAJ didasari pada Pasal 229 UU LLAJ. Pada Pasal 229 ayat 1 UU LLAJ kecelakaan lalu lintas digolongkan atas 3: Kecelakaan lalu lintas ringan; Kecelakaan lalu lintas sedang; dan Kecelakaan lalu lintas berat. 

Berdasarkan informasi yang Sobat Justitia jelaskan dapat digolongkan pada kecelakaan lalu linta sedang yang sesuai dengan isi pada Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ yang berbunyi “Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.” 

Bentuk pertanggungjawaban yang Sobat Justitia lakukan merupakan bagian dari prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang, tetapi di lain sisi jika terdapat adanya tindak pemerasan yang dilakukan kepada Sobat Justitia tidak berlaku sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ sebagai berikut: 

“Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika: a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakan atau diluar kemampuan Pengemudi; b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau c.Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.” 

Pertanggungjawaban yang dimaksud dalam Pasal 229 UU LLAJ dijelaskan kembali dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut: 

“Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan” 

Sedangkan bagi korban yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Ringan yang dijelaskan pada Pasal 29 ayat (2) UU LLAJ, dapat dilakukan diluar pengadilan seperti yang dijelaskan pada Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ “Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.”

Melalui pasal-pasal yang sudah kami paparkan diatas dapat ditarik kesimpulan dimana bentuk pemerasan yang diterima oleh pelaku kecelakaan lalu lintas atas korban kecelakaan lalu lintas dapat menggugurkan pertanggungjawaban yang diwajibkan berdasarkan Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ. Sehingga jika memang masih terdapat tindak pemerasan dan pemaksaan seperti yang Sobat Justitia jelaskan, kami menyarankan baik nya untuk menindak lanjuti kasus tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dapat melakukan mediasi dengan tepat. 

Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab Sobat Justitia, ya!

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...