Pertanyaan:
“Hallo mimin! Perkenalkan aku Meisya, aku mau bertanya mengenai arti dari asas res judicata pro veritate habetur. Seperti apa pemahaman dari asas tersebut, dan seperti apa penerapannya dalam dinamika pemberitaan media? Terima kasih mimin.“
Jawaban:
Halo Sobat Justitia!
Terima kasih atas pertanyaannya!
Sebelum kita mulai untuk melihat lebih jauh penggunaan asas tersebut dalam dinamika pemberitaan, mari kita simak terlebih dahulu mengenai arti dari asas res judicata pro veritate habetur. Res judicata pro veritate habetur memiliki arti putusan hakim yang dianggap benar. Res judicata pro veritate habetur dapat juga diartikan putusan hakim itu harus dianggap benar yang tidak bisa dipersalahkan, karena putusan hakim sama dengan undang-undang. Artinya, putusan hakim itu dianggap benar sebelum ada pembatalan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Dalam arti khusus, asas res judicata berarti setelah terdapat putusan pengadilan atas suatu gugatan atau permohonan, hakim berikutnya dilarang mengadili. Apabila dua perkara yang objek perkara, para pihak, serta materi pokoknya sama dan salah satunya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka dianggap ne bis in idem sehingga tidak dapat dipersoalkan kembali.
Berdasarkan pemahaman tersebut dapat kita pahami bahwa asas res judicata dianggap penting bagi seluruh pihak karena putusan hakim merupakan otoritas kebenaran yang dihasilkan melalui proses persidangan yang terstruktur, transparan, dan rasional. Menghormati asas ini juga dapat diartikan sebagai bentuk menghargai dan menjunjung tinggi supremasi hukum demi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan di Indonesia.
Dengan kecepatan masyarakat dalam menerima informasi melalui media sosial dan media massa pada era digital saat ini, penyampaian informasi semakin mudah di genggam sehingga kerap menimbulkan banyak pro dan kontra dengan informasi terkini. Informasi yang kurang tepat, berita yang tidak berimbang, atau kepentingan popularitas lembaga semakin bercampur dalam dinamika pemberitaan di media massa. Atas hal ini kebenaran informasi yang sesungguh nya menjadi penting untuk disampaikan agar tidak terjadi pemberitaan yang dianggap kebohongan.
Secara tegas Indonesia menyatakan diri nya sebagai negara hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana dalam konsep tersebut dijelaskan secara jelas mengenai seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum. Pengadilan yang dijalankan fungsi nya oleh hakim, memiliki kewenangan untuk menentukan kebenaran. Hal ini berarti perkara yang telah diputuskan oleh hakim harus dianggap benar dan pasti.
Pengadilan memiliki otoritas dalam menetapkan kebenaran dalam sistem hukum. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 25 UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan hakim. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seluruh badan peradilan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara sesuai dengan kewenangan absolut masing-masing.
Asas res judicata tercipta bukan hanya dari pandangan umum semata, tetapi juga dengan alasan rasional bahwa proses persidangan dilalui dengan prosedur pembuktian yang sistematis, transparan, dan rasional. Dalam prosesnya hakim menetapkan fakta hukum yang bersumber pada kesesuaian dua alat bukti dan keyakinan hakim yang sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Hal ini diperkuat dengan teori kebenaran korespondensi, yang menyatakan suatu pernyataan dianggap benar jika sesuai dengan kenyataan atau fakta di dunia.
Asas res judicata penting untuk mencapai tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam hal kepastian hukum, asas ini menciptakan ketertiban hukum ditengah masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan penting nya asas ini bagi seluruh pihak untuk menghormati asas res judicata, karena keputusan hakim merupakan otoritas kebenaran yang dihasilkan melalui proses persidangan yang terstruktur, transparan, dan rasional.
Sekian informasi yang dapat kami berikan, semoga dapat membantu Sobat Justitia untuk dalam memahami arti dan penerapan asas res judicata dalam dinamika media massa.