Antisipasi Pinjaman Online Sebagai Sarna Pencucian Uang. OJK Terbitkan Aturannya

18 February 2021 | 24

MediaJustitia.com: Kehadiran Financial Technology (Fintech) sebagai layanan jasa keuangan yang juga meliputi pinjaman online telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman, terutama pada masa Covid-19. Namun, kemudahan tersebut bisa membuat fintech menjadi sarana pencucian uang dikarenakan sifatnya yang cepat dan dinamis. Hal itu berbeda dengan bank konvensional yang diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan regulasi yang ada, sehingga tidak bisa secepat dan sedinamis fintech.

Menanggapi kekhawatiran akan adanya tindakan pencucian uang dari adanya kemudahan fintech tersebut pakar TPPU Yenti Ganarsih menyatakan bahwa ndustri apapun yang berbasis teknologi digital memang akan sangat rentan dijadikan sarana pencucian uang bilamana fungsi kontrol pemerintah tak berjalan dengan baik. Menurut catatan Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga tahun 2020 ada 1.898 pinjaman online yang ditutup dengan perputaran dana yang begitu besar.

Sehingga salah satu upaya untuk menghindari TPPU tersebut Otoritas Jasa Keuangan menertibkan aturan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /Seojk.05/2021 Tentang Pedoman Penerapan Program APU Dan TPPT Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini terdiri dari 108 halaman yang akan mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Adapun materi pokok dalam beleid tersebut, terdiri dari penerapan program, kewajiban penerapan program, konsep risiko, siklus pendekatan berbasis risiko, langkah pendekatan berbasis risiko, dan pengawasan aktif dari direksi/komisaris.

Kebijakan prosedur penerapan terdiri dari identifikasi dan verifikasi calon nasabah atau nasabah; identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat; penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi, pengelolaan risiko; pemeliharaan data; pengkinian dan pemantauan; pelaporan kepada pejabat senior, direksi, dan dewan komisaris; pelaporan kepada OJK oleh PPATK.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...