Mediajustitia.com – Pada Webinar CIArb yang dilaksanakan pada hari Senin, 17 Februari 2025, dengan tema “Constitutional Court’s Rulling on Arbitration Law: Significance and Consequences”, Togi Pangaribuan, S.H., LL.M. menjelaskan terkait perbedaan antara arbitrase internasional dan nasional serta tantangan regulasinya Togi menyampaikan bahwa perbedaan utama dari arbitrase nasional dan internasional, yaitu:
Pertama, Arbitrase internasional melibatkan lembaga administrasi seperti SIAC, dengan para pihak dari Indonesia dan Amerika Serikat, serta pelaksanaan kontrak yang berlangsung di kedua negara. Hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia. Sedangkan kedua, arbitrase nasional biasanya berlokasi di Jakarta dengan panel tiga anggota, dua di antaranya bukan warga negara Indonesia, dan proses dilakukan dalam bahasa Inggris.
Salah satu topik utama yang dibahas dalam webinar ini adalah adanya ketidakjelasan mengenai bagaimana hukum Indonesia mengatur arbitrase internasional, khususnya pasal 1 angka 9 dalam UU No. 30 Tahun 1999. Pasal ini masih menimbulkan kebingungan, karena ada dua pengertian terkait putusan arbitrase internasional. Hal ini terkait dengan perbedaan antara “territorial principle” dan “non-domestic award” yang diperkenalkan oleh Konvensi New York 1958. Beberapa negara telah meratifikasi dan menerapkan kedua prinsip tersebut, namun Indonesia hingga saat ini hanya mengadopsi prinsip territorial, yang membatasi arbitrase internasional pada putusan yang dikeluarkan di luar Indonesia.
Pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024, Mahkamah menyatakan bahwa kata “dianggap” dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 1999 tidak sesuai dengan UUD 1945, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan merekomendasikan agar pembuat undang-undang memberikan regulasi lebih lanjut tentang “non-domestic award“. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa sampai ada peraturan lebih lanjut, Indonesia hanya mengadopsi prinsip teritorial dalam menentukan apakah suatu putusan arbitrase dapat dikategorikan sebagai putusan arbitrase internasional.
Keputusan-keputusan penting lainnya, seperti keputusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Jakarta, menunjukkan adanya penerapan yang tidak konsisten terkait pengertian “putusan arbitrase internasional”. Hal ini menciptakan ketidakpastian dalam praktik hukum arbitrase di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih jelas untuk memperjelas status hukum dari putusan arbitrase internasional dan nasional, khususnya dalam hal pengakuan dan eksekusi putusan tersebut.
Webinar ini juga menyoroti pentingnya pengembangan hukum nasional, terutama dalam lingkup hukum arbitrase. Hal ini penting agar Indonesia dapat lebih sejalan dengan standar internasional dalam arbitrase, untuk menghindari ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu proses bisnis dan investasi internasional.