Hoax Virus Corona Berujung Pidana

4 February 2020 | 6
https://mmc.tirto.id/image/2019/12/06/antarafoto-menkominfo-tangapi-polemik-tvri-06122019-gp-1.jpg

MediaJustitia.com: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan sekitar 54 konten berisikan hoax mengenai virus corona di dunia maya. Data tersebut berdasarkan pemantuan yang dilakukan Kominfo hingga 3 Februari dengan menggunakan cyber drone Kominfo.

“Cyber drone mendapati 54 hoax dan disinformasi. Satu dilakukan 6 Mei 2019 terkait kurma harus dicuci bersih karena mengandung virus corona. Sementara 53 lainnya disebarkan 23 januari hingga hari ini” Ujar Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika saat menggelar jumpa pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Pun dapat menyesatkan masyarakat, Kominfo tidak langsung memblokir konten yang berisi informasi bohong tersebut, melainkan memilih tindakan persuasif yakni mengingatkan bahwa konten tersebut berisi informasi yang tidak benar.

“Kami berikan label-label, tidak langsung di take-down, dikategorikan mana hoax dan disinformasi dan itu semua akan diedarkan di saluran komunikasi Kominfo” Lanjut Johnny.

Dalam kesempatan ini, Menkominfo mengikatkan mengenai sanksi yang dapat dikenakan bagi penyebar berita hoax yaitu ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, Menkominfo juga menghimbau kepada masyarakat bahwa informasi yang diterima sebaiknya dibaca dan dianalisa dengan baik dan jangan meneruskan pesan yang tidak benar dan tidak bermanfaat.

“Jangan terlalu cepat memforward informasi yang diterima yang belum terbukti kebenarannya, karena itu akan merugikan secara pribadi, masyarakat maupun bangsa” Pungkasnya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...