MediaJustitia.com: Pasti cukup sering kan kita mendengar suara knalpot motor yang bising saat berada di jalanan. Tentunya, banyak orang yang akan merasa terganggu dengan suara bising itu. Lantas bagaimana sebenarnya pengaturan mengenai knalpot motor dengan suara bising jika ditinjau melalui undang-undang?
Di Edukasi Hukum kali ini, kita akan membahas mengenai knalpot motor. Simak selengkapnya!
Knalpot, yang berfungsi sebagai peredam bunyi letupan tempat saluran buangan gas, memiliki banyak jenis. Salah satu knalpot yang digemari penyuka otomotif ialah knalpot racing yang dinilai dapat mendongkrak performa motor. Akibatnya, tidak sedikit pengguna motor yang mengganti knalpotnya dari knalpot standar menjadi knalpot racing.
Namun, dalam mengganti knalpot ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 285 Ayat (1) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur bang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
Knalpot sendiri memiliki batas maksimum tingkat kebisingan suara. Pengaturannya dapat kita temukan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB. Ketentuan ini mengacu pada ini mengacu standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
Namun, bukan berarti apabila knalpot tidak bising tidak akan ditilang. Meskipun tidak bising, kalau knalpot atau kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 48 UU Lalu Lintas, yakni tidak memenuhi emisi gas buang; efisiensi sistem rem utama; efisiensi sistem rem parkir; kincup roda depan; suara klakson; daya pancar dan arah sinar lampu utama; radius putar; akurasi alat penunjuk kecepatan; kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Apabila ditilang akibat knalpot yang tidak sesuai standar, kita juga diwajibkan untuk mengganti knalpot sebelum mengambil kembali motor, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 212 UU Lalu Lintas. (Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan).
Demikian Edukasi Hukum kali ini. Harapannya, agar kita bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan. Jangan sampai karena ingin terlihat keren, kita menjadi melanggar aturan. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.