MediaJustitia.com: Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak kebebasan menyampaikan pendapat dengan hadirnya Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Akan tetapi, meskipun kebebasan berpendapat diakomodir dalam Pasal 1 Undang-Undang tersebut dan masuk dalam kategori hak dasar yang penting, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dapat dibatasi.
Globalisasi saat ini telah menjadi pendorong lahirnya era perkembangan teknologi informasi yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dengan kehadiran internet. Teknologi kini memegang peranan penting dalam kehidupan. Akan tetapi, perkembangan tersebut menimbulkan dampak negatif salah satunya cyberbullying.
Cyberbullying merupakan suatu bentuk perluasan dari bullying yang merupakan perbuatan intimidasi. Kebijakan hukum di Indonesia yang telah mewadahi masalah perbuatan intimidasi terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di Indonesia, kasus mengenai cyberbullying tidak semua dapat terdata. Hal ini karena banyaknya korban cyberbullying yang lebih memilih diam dan tidak melaporkan kasus tersebut. Dengan semakin banyaknya kasus kejahatan di dunia maya maka ruang lingkup hukum pun harus mampu mengakomodir melindungi manusia dari perbuatan-perbuatan melanggar hukum tersebut.
Penelitian yang dilakukan oleh Badan Litbang SDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang didukung oleh UNICEF tentang “Studi penggunaan internet di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia” yang dirilis pada tahun 2014 menyebutkan korban cyberbullying tertinggi terjadi pada anak-anak.
Cyberbullying dikategorikan sebagai kejahatan siber karena alat dan media yang digunakannya. Yakni memanfaatkan jaringan internet dan alat informasi sepeti komputer dan telepon seluler. Ketentuan cyberbullying saat ini belum mampu diakomodir oleh KUHP, akan tetapi KUHP mengatur pasal mengenai pengancaman dan penghinaan Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun, dan Pasal 310 ayat (1) dengan ancaman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dengan sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah
Akan tetapi, sebagai lex specialist dari KUHP, cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 29 berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
Dan Pasal 29 ini mempunyai sanksi pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00. (tujuh ratus lima puluh juta).”
Perlu diketahui bahwa cyberbullying memiliki ciri-ciri khusus yang di antaranya sebagai berikut:
Demikian Edukasi Hukum kali ini. Harapannya, kita dapat lebih memperhatikan lagi dampak dan sanksi dari cyberbullying yang kerap terjadi di sekitar kita. Simak Edukasi Hukum selanjutnya hanya di www.mediajustitia.com.