Bolehkah Masyarakat Sipil Non Aparat Hukum Memiliki Senjata Api (Senpi)?

13 September 2022 | 12426

Pertanyaan: 

Hallo Media Justitia, saya mau bertanya terkait pengalaman pribadi saya 2 tahun lalu yang menyebabkan saya trauma. Waktu itu saya masih duduk di bangku kuliah dan sedang nongkrong dengan teman-reman saya. Sedang asyik ngobrol tiba-tiba ada perkataan saya yang menyebabkan teman saya tersinggung dan dia pergi meninggalkan kami di tongkrongan. Namun tidak lama kemudian dia kembali ke tongkrongan lalu menodongkan pistol ke wajah saya. Saya langsung shock melihat pistol itu sangat dekat dengan saya. Pertanyaan saya: bagaimana bisa seorang mahasiswa memiliki senjata api yang notabenenya masih berusia 20 tahunan. Saya tidak tahu itu miliknya atau orangtuanya tapi saya sangat kaget dan masih trauma sampai sekarang.

 

Jawaban:

Halo Sobat Justitia
Terima kasih atas pertanyaanya!

Berkenaan dengan pertanyaan tersebut, kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu senjata api (senpi) dan pengkategorian senpi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Senjata api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak. Adapun senpi dikategorikan menjadi dua, yaitu Senpi Standar Polri atau yang disebut dengan Senpi Organik yang diperuntukan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat dan Senpi Non Organik yang diperuntukan bagi kepentingan olahraga, beladiri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.

Secara hukum, berdasarkan pasal 82 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan yang dapat digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya. Seseorang yang ingin memiliki senjata api non organik untuk kepentingan bela diri dapat diperoleh melalui pemasukan dari luar negeri atau dalam negeri yang telah berizin dari Polri, serta hibah yaitu proses pemindahan hak dan tanggung jawab kepemilikan senjata api organik Polri dan senjata api non Organik Polri/TNI yang tentunya melalui proses dan pemenuhan persyaratan yang cukup ketat. Bagi seseorang yang memiliki keinginan untuk memiliki senpi, persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, senjata api non organik Polri/TNI, dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api. Adapun senpi yang dapat dimiliki oleh perorangan adalah senpi berjenis non organik dengan jenis peluru tajam, peluru karet, atau peluru gas.

Tidak sembarang orang dapat memiliki senpi non organik TNI/Polri, karena pasal 81 Perpol tersebut mengatur secara ketat siapa saja yang dapat memiliki senpi non organik tersebut. Pemilik senjata api setidaknya telah berusia 24 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal berdasarkan pemeriksaan dokter Polri, sehat secara psikologis yang dibuktikan dengan keterangan pemeriksaan psikolog Polri, memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak, wawancara terhadap pemahaman peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api serta harus membuat surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan senpi non organik TNI/Polri.

Adapun pengajuan izin kepemilikan senpi diterbitkan oleh Kapolri melalui Badan Intelijen Keamanan Polri berdasarkan rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah. Bagi perorangan yang permohonan kepemilikan senpinya telah disetujui, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik senpi tersebut, diantaranya bagi pemegang senjata api non organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri apabila menembakkan senjata untuk melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya segera melaporkan kepada Kepolisian setempat.

Selain itu, pemilik senpi juga tidak bisa sembarangan dalam menggunakan senpi tersebut, karena pihak kepolisian dapat memberikan teguran atau sanksi kepada pemegang izin bilamana menyimpang dari ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam surat izin dan bilamana perlu mengadakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bagi pemegang surat izin senjata api non organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin, dapat menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, wajib menyerahkan senjatanya untuk disimpan di gudang Polri dan kartu surat izin penggunaan senjata api miliknya dicabut.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kepemilikan senpi oleh perorangan memang diperbolehkan. Namun, pemilik senpi tidak bisa sembarangan untuk mempertontonkan senpi yang dimilikinya di hadapan masyarakat, dikarenakan bukan peruntukannya untuk dijadikan alat arogansi dan menakut-nakuti. Sejatinya, izin yang diberikan kepada perorangan untuk memiliki senpi adalah semata-mata untuk pelindung diri terhadap ancaman bahaya. Apabila memperhatikan pertanyaan dari Sobat Justitia, pelaku yang menodongkan senpi tersebut masih berusia 20 tahun, yang artinya syarat batas usia yang dipersyaratkan tidak terpenuhi, yang mana usia minimal pemilik senpi non organik adalah setidak-tidaknya telah berusia 24 tahun.

Apabila diasumsikan bahwa pelaku tersebut memegang senpi milik orang lain, maka pemilik senpi yang meminjamkan senjata tersebut telah menyalahgunakan kepemilikan senpi tersebut. Walaupun dalam Peraturan Polri tersebut tidak ada larangan yang menyebutkan senpi tidak boleh dipinjamkan, akan tetapi senpi tersebut sejatinya digunakan untuk sarana pelindung diri bagi pemegang izin senpi tersebut dan tidak dibenarkan untuk dipinjamkan, terlebih senpi tersebut dipinjamkan kepada pelaku yang usianya masih di bawah syarat untuk memegang senpi. Sehingga, dengan kelalaian pemegang senpi yang meminjamkan senpi tersebut kepada pelaku, maka bisa saja pemegang senpi tersebut dikenakan sanksi berupa pencabutan izin, dikarenakan telah melakukan penyimpangan atau menyalahgunakan izin kepemilikan senpi non organik TNI/Polri.

Demikian tanggapan dari Media Justitia, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia, ya.

Sampai berjumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm.
Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silahkan hubungi 0811-149-219 (Pasha) dan 0811-149-209 (Tsabitah).

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...