Duh, Terlilit Hutang! Jual Organ Tubuh Boleh Tidak, Ya?

31 July 2023 | 6130
Ilustrasi Foto: Basith Subastian/Detikcom

Pertanyaan:

Halo Min Medjus! Berangkat dari penggrebekan sebuah rumah yang diduga menjadi penampungan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), polisi menemukan jaringan pelaku penampungan sejumlah korban yang akan menjual organ ginjal yang rencananya akan dibawa ke Kamboja. Atas temuan tersebut polisi akan mengusut sindikat Internasional Penjualan Organ Tubuh Manusia ke Kamboja. Pertanyaannya min bagaimana kalau orang yang menjual organ tubuhnya itu karena kemauannya sendiri misalnya ingin menjual ginjal untuk membayar utang? Apakah dia tetap bersalah? Terima Kasih Min Medjus!

 

Jawaban:

Halo Sobat Justitia!

Terima Kasih atas Pertanyaannya.

Kehidupan saat ini memang tidak terduga, kesulitan melanda tanpa pandang bulu. Sulitnya perekonomian dirasakan sampai adanya kasus penjualan organ tubuh tanpa memikirkan resiko yang akan diterima kedepannya. Hal ini dilakukan karena tuntutan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup di dunia ini. Tentunya diperlukan peran tangan pemerintah untuk merangkul para warga negaranya agar dapat bangkit dari keterpurukan ekonomi.

Setiap orang memiliki hak atas dirinya sendiri termasuk tubuhnya. Pengertian hak adalah suatu kuasa atau kemampuan untuk seseorang bisa melakukan sesuatu terhadap diri sendiri, karena dianggap bahwa diri sendirilah yang tau tentang apa yang baik baginya. Namun apakah dengan menjadi haknya, setiap orang dapat melakukan apapun termasuk menjual organ tubuhnya?

Pemberian organ tubuh ke tubuh orang lain yang memerlukannya disebut sebagai tindakan donor organ. Donor organ merupakan suatu tindakan yang mana seseorang (pendonor) memberikan, menguasakan, mendonorkan organ yang ada pada tubuhnya pada orang lain, baik ketika seseorang tersebut masih hidup maupun sudah meninggal. Pendonoran organ sebaiknya dilakukan dengan sukarela atas dasar kemanusiaan, sehingga tindakan menjual organ tubuh dengan tujuan komersial bertentangan dengan konsep nilai kemanusiaan.

Sari Mandiana berpendapat walaupun hak terhadap dirinya sendiri dimiliki manusia namun tubuh manusia tidak dapat diperlakukan sebagaimana sebuah benda yang dapat dilakukan jual beli sebagaimana diatur dalam hukum benda, karena nyawa serta tubuh adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Anggapan tubuh sebagai benda memiliki hakikat merendahkan harkat dan martabat manusia yang diciptakan oleh Tuhan dengan memiliki derajat yang jauh lebih tinggi daripada benda.

Penjualan organ tubuh termasuk pada tindak pidana perdagangan orang yang sudah diatur dalam hukum Indonesia. Perdagangan orang yaitu merupakan tindakan seperti pengiriman, pemindahan, perekrutan, penerimaan atau penampungan seseorang dengan ancaman atau kekerasan atau bentu pemaksaan lainnya untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi di sini termasuk juga pengambilan organ tubuh.

Dengan tidak berlakunya konsep hak atas tubuh sendiri dalam hal penjualan organ tubuh, maka dapat dikatakan bahwa pemberian organ tubuh milik pribadi dengan tujuan komersial sama dilarangnya dengan penjualan organ tubuh yang bersifat ilegal. Sehingga secara yuridis pengaturan mengenai pelarangan penjualan organ tubuh merupakan larangan yang bersifat universal, dalam artian berlaku bagi segala bentuk dan motif tentang penjualan bagian tubuh.

Pengaturan terkait kesehatan diatur dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan). Pada perkembangannya peraturan tersebut direncakan akan mengalami perubahan dengan disahkan RUU Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI hari Selasa, 11 Juli 2023.

Pasal 64 Ayat (2) UU Kesehatan menegaskan bahwa transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. Selanjutnya dipertegas pada 64 Ayat (3) bahwa Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun termasuk karena kehendak diri si pendonor sendiri.

Adapun sanksi bagi pelaku jual beli organ diatur dalam Pasal 192 UU Kesehatan, yakni:

Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Pasal 192 dapat diberlakukan kepada ‘siapa saja’ yang ‘dengan sengaja’ memperjualbelikan/memperdagangkan organ atau jaringan tubuh, yang mana pada unsur kedua tidak terdapat keterangan bahwa yang diperjualbelikan adalah organ milik siapa. Dengan tidak dibubuhinya keterangan seperti itu dan sejenisnya, maka maksud dari memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh itu adalah memperjualbelikan organ tubuh milik siapa saja, baik milik orang lain maupun milik sendiri, dengan persetujuan maupun tidak.

Selain pada UU Kesehatan, pengaturan yang merujuk pada larangan terhadap penjualan organ juga terdapat pada peraturan turunan dari UU Kesehatan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ (Selanjutnya disebut Permenkes Penyelenggaraan Transplantasi Organ)

Pasal 13 ayat (1) Permenkes Penyelenggaraan Transplantasi Organ menjelaskan bahwa

Setiap orang dapat menjadi Pendonor secara sukarela tanpa meminta imbalan.

Berdasarkan ketentuan di atas ditegaskan bahwa pemberian organ tubuh harus dilakukan dengan tanpa meminta imbalan, yang artinya pendonoran organ tidak boleh dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan/komersil.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia sebagaimana sudah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh (selanjutnya disebut dengan PP Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh).

 

Pasal 3 PP Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh melarang penjualan organ tubuh, yakni:

(1) Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.

(2) Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pendonor dengan sukarela.

(3) Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Dari ketentuan tersebut dapat dikatakan bahwa pendonoran organ dilakukan hanya karena alasan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial apapun alasannya.

Berdasarkan Peraturan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tersebut merupakan alasan yang kuat bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan penjualan organ tubuh baik milik pribadi atau milik orang lain dengan alasan apapun termasuk memenuhi kebutuhan hidupnya, utang dan lainnya.

Menjawab pertanyaan Sobat Justitia, maka tindakan penjualan organ tubuh meskipun dengan kehendaknya sendiri termasuk tindak pidana perdagangan orang yang dilarang apapun alasannya, sehingga ia dapat dipersalahkan. Anggapan hak seseorang dalam penjualan organ tubuh miliknya tidak dapat dipersamakan selayaknya hak kepemilikan dalam konsep keperdataan. Hal ini dikarenakan organ tubuh manusia tidak dapat dikategorikan selayaknya benda dalam hukum benda di bidang perdata. Adanya konsep kemanusiaan, sehingga hak kepemilikan manusia terhadap tubuhnya sendiri memiliki suatu keterbatasan.

 

Demikian jawaban kami, semoga menjawab Sobat Justitia, ya!

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...