Tata Cara Demonstrasi

12 September 2022 | 12691

MediaJustitia.com: Halo sobat justitia! Beberapa dari kalian pasti pernah ikut serta dalam demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok orang maupun hanya melihatnya saja. Namun, apakah sobat justitia sudah tahu tata cara demonstrasi? 

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai tata cara demontrasi yang benar? Yuk simak selengkapnya!

Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, ini merupakan salah satu buah manis dari reformasi 1998 yaitu dengan dimasukannya kebebasan pendapat sebagai salah satu hak asasi manusia. Hal ini dijamin oleh Konstitusi pada Pasal 28 UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum secara massal. Pada Pasal 1 angkat 3 UU Nomor 9 Tahun 1998, Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. 

Perlu diketahui juga nih sobat justitia, dalam Pasal 9 ayat (2) ditegaskan bahwa tidak semua tempat terbuka umum boleh dijadikan tempat untuk demonstrasi, seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dan pada hari besar nasional.

Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Nah Pemberitahuan tersebut disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai yang telah diterima oleh Polri setempat dan disampaikan oleh yang bersangkutan baik itu pemimpin atau penanggungjawab kelompok.

Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 9/1998, Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud, harus memuat:

  1. Maksud dan tujuan;
  2. Tempat, lokasi, dan rute;
  3. Waktu dan lama;
  4. Bentuk;
  5. Penanggung jawab;
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan atau
  7. Jumlah peserta

Sobat justitia, Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, akan tetapi ada beberapa jenis demonstrasi yang dilarang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) yaitu:

  1. Demo yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan
  2. Demo di lingkungan istana kepresidenan
  3. Demo di luar waktu yang ditentukan
  4. Demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada polri
  5. Demo yang melibatkan benda-benda yang membahayakan

Bagi Pihak yang menghalangi penyampaian Pendapat dapat dikenakan sanksi yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia menjadi lebih memahami hal-hal yang harus diperhatikan apabila ingin melakukan demonstrasi yang sesuai dengan aturan.

Jadilah demonstran yang bijak dalam mengaspirasikan pendapat dan jangan mudah terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu ya! Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...