Perbedaan Peran DPR dan DPD dalam Mewakili Suara Rakyat

18 March 2024 | 1520
Ilustrasi Anggota Dewan (Freepik.com)

Dalam kehidupan demokratis, kedua lembaga legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), memegang peran sentral dalam mewakili suara rakyat dan membentuk kebijakan yang merata. Mereka merupakan pilar utama dalam sistem perwakilan Indonesia yang diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. 

Di Edukasi Hukum kita kali ini kita akan membahas apa saja perbedaan DPR dengan DPD. Simak selengkapnya!

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif tingkat nasional yang bertugas mewakili suara rakyat Indonesia. Anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki tanggung jawab utama dalam membentuk undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat. DPR menjadi wajah rakyat di tingkat nasional, menggambarkan keberagaman dan kepentingan masyarakat dari berbagai lapisan.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di sisi lain, merupakan lembaga perwakilan tingkat daerah yang memberikan suara kepada provinsi-provinsi di seluruh Indonesia. Masing-masing provinsi diwakili oleh empat anggota DPD, termasuk salah satunya adalah anggota DPR terpilih dari provinsi tersebut. DPD bukan hanya berfungsi memberikan pertimbangan terhadap undang-undang yang berdampak pada otonomi daerah, tetapi juga sebagai jembatan yang menghubungkan kebijakan nasional dengan realitas di tingkat provinsi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah dua lembaga legislatif yang diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945. Pasal-pasal tertentu dalam konstitusi menggariskan peran dan fungsi keduanya.

 

  1. Representasi dan Jumlah Anggota:
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Jumlah anggota DPR Periode 2019-2023 adalah 575 orang. Anggota DPR berasal dari berbagai partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemilihan umum.
  • Pasal 22C Ayat (2) Konstitusi 1945 menyatakan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
  1. Fungsi dan Kewenangan:
  • Menurut Pasal 20A ayat (1)  UUD 1945 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. dan dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa, DPR dalam melaksanakan fungsinya, memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 69 UU 17/2014 fungsi-fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu.

DPR dan DPD, sebagai dua lembaga legislatif yang saling melengkapi, turut serta dalam mengawal dan memperjuangkan hak serta kepentingan rakyat.

Proses pembentukan undang-undang yang melibatkan kedua lembaga ini menciptakan suatu mekanisme yang mengakomodasi berbagai pandangan dan aspirasi. 

Dengan sinergi keduanya, diharapkan tercipta kebijakan-kebijakan yang inklusif, merata, dan mampu meningkatkan kesejahteraan bersama.

Mari bersama-sama memahami lebih dalam peran vital DPR dan DPD dalam melangkah menuju tatanan demokrasi yang semakin matang, di mana suara setiap lapisan masyarakat dihargai dan diwujudkan melalui mekanisme perwakilan yang kuat.

Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...