Jerat hukum Kepemilikan Senjata Api Ilegal

10 May 2023 | 10609

MediaJustitia.com: Kepemilikan senjata api ilegal kembali menjadi pembicaraan hangat. Kasus kepemilikan senjata api ilegal seperti permasalahan yang tidak sudah-sudah. Kepemilikan senjata api ilegal pada biasanya dijadikan sebagai sarana untuk melancarkan suatu tindak pidana.

Tindak pidana yang sering terjadi dari penyalahgunaan kepemilikan senjata api ilegal ialah seperti Penembakan orang tidak dikenal, penembakan peluru menyasar, Pembunuhan berencana, Ancaman dengan senjata api dan lainnya. Hal tersebut harus ditindak lanjuti salah satunya dengan melihat efektifias hukuman yang diberikan kepada pelaku.

Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai Jerat Hukum Kepemilikan Senjata Api Ilegal yang ditinjau dari kacamata hukum! Simak selengkapnya!

Apakah yang dimaksud dengan senjata api ilegal itu?

Senjata api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.

Pasal 82 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan yang dapat digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.

Lalu siapa saja yang dapat memiliki senjata api?

Menurut Perkap Nomor 82 Tahun 2004, Pihak yang dapat memiliki senjata api ialah direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Pemilik senjata api harus memenuhi persyaratan dari aspek keterampilan dan kesehatan fisik maupun psikis. Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 menjelaskan cara mendapatkan izin kepemilikan senjata api seperti harus memenuhi syarat medis, sehat jasmani dan rohani, memiliki penglihatan normal, Lolos seleksi psikotes, tidak terlibat tindak pidana, berusia minimal 21 hingga 65 tahun.

Dalam praktiknya masih terdapat kepemilikan senjata api secara ilegal. Ilegal berarti tanpa hak atau tidak sesuai dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Adapun dalam pemilikan senjata api dikatakan ilegal apabila tidak memenuhi izin persyaratan sesuai peraturan perundang-udangan yang mengatur sehingga kepemilikan senjata api ilegal dikatakan sebagai tanpa hak. 

Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana lainnya seperti pembunuhan, pembunuhan berencana dan lainnya.

Jadi, Pemilikan senjata api dalam lingkup masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyelanggunaan senjata api ilegal. Pemilik senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Sekian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia dapat memahami terkait jerat hukum kepemilikan senjata api ilegal dan bijak dalam penggunaan senjata api karena tidak semua orang dapat memiliki izin penggunaan senjata api melainkan hanya orang yang memenuhi persyaratan seseuai peraturan yang berlaku.  

Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

Sumber: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/edukasi-gratifikasi/pengertian-gratifikasi.html

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...