Hati-Hati Main Arisan Online, Ini Akibat Hukumnya Jika Uang Tidak Dibayarkan!

1 August 2022 | 16213

MediaJustitia.com: Secara harfiah dalam hukum memang belum ada satu pun peraturan yang menyatakan definisi mengenai arisan maupun arisan online. Tapi dalam KBBI Arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, yang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian tersebut dilaksanakan secara berlaka sampai semua anggota memperoleh keuntungannya. Dan tentunya untuk arisan online pelaksanaannya dilakukan secara online.

Akan tetapi, dilihat dari peristiwa yang dilakukan, arisan ini dapat dikategorikan sebagai perikatan diantara para pihak. Adanya perikatan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian diantara para pihak meskipun perjanjian tersebut tidak dibuat secara tertulis. Perjanjian tidak tertulis memang diperbolehkan sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang tidak mensyaratkan sebuah perjanjian harus dibuat secara tertulis.

Oleh karenanya, arisan online tersebut juga harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Dan suatu sebab yang halal.

Maka tentunya dalam arisan tersebut objek dari arisannya haruslah yang halal, jangan sampai melanggar asusila, sosial dan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak tersebut juga tunduk pada asas pacta sunt servanda yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang mengadakan perjanjian.

Lantas bagaimana apabila terjadi wanprestasi atas perjanjian tersebut? Wanprestasi berarti tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh perjanjian pada pihak-pihak tertentu, yang dapat terjadi karena adanya kesengajaan, kelalaian, dan tanpa kesalahan.

Langkah hukum pertama yang dapat teman-teman ambil jika ada kejadian demikian adalah melakukan somasi atau teguran kepada owner dari arisan tersebut. Somasi atau teguran tersebut biasanya dilakukan sampai dengan 3x teguran, atau sampai adanya itikad baik dari owner arisan tersebut.

Selanjutnya, ketika penggantian biaya juga tidak ditepati oleh owner arisan, maka kita dapat melakukan gugatan wanprestasi atas perjanjian arisan online tersebut ke pengadilan negeri tempat domisili. Karena kita dan member dari arisan yang lainnya sebetulnya berhak mendapatkan penggantian biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Selain dengan melakukan gugatan perdata, arisan online ini juga ternyata digolongkan ke dalam tindakan pidana. Hal ini termasuk pada penggelapan dana. Karena dalam hal ini uang arisan tersebut di bawah kekuasaan owener arisan sehingga masuk pada unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana yang dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Yang apabila kita merujuk pada Pasal 3 Perma No.2 Tahun 2012 ancaman denda tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp.900 ribu rupiah.

Demikian Edukasi Hukum kali ini. Harapannya agar ketika kita hendak melakukan arisan online, harap untuk mengetahui latar belakang owner dari arisan tersebut. Atau apabila ada temen-teman yang menjadi owner dari arisan tersebut juga harap untuk dilakukan atas itikad baik. Jangan sampai terjadi kerugian untuk diri sendiri dan orang lain. Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...