Tabrak Lari ditinjau dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

6 September 2022 | 17947

MediaJustitia.com: Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai tabrak lari ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Simak selengkapnya!

Tabrak lari merupakan istilah yang umumnya digunakan oleh masyarakat Indonesia bilamana menemukan suatu peristiwa tabrakan atau kecelakaan dan korban kejadian tersebut ditinggalkan oleh penabrak.

Pada hakikatnya, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ.

Pasal 310 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 310 ayat (3) mengemukakan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sementara Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Perlu Sobat Justitia ketahui, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki tanggung jawab, loh! Antara lain wajib menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Apabila pengemudi dalam keadaan memaksa sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiaban menghentikan kendaraan dan memberi pertolongan, setidaknya harus segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat.

Pelaku tabrak larike tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah.

Kemudian mengingat kerugian yang diderita oleh korban tabrak lari timbul akibat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh adanya perbuatan melanggar hukum, maka pelaku tabrak lari wajib mengganti kerugian, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1365 KUHPER.

UU LLAJ juga mengatur mengenai pemberian ganti rugi, yakni apabila korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum memberikan ganti kerugian wajib kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.

Besaran biaya ganti rugi dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau dapat juga dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat dengan catatan kerugian tersebut terjadi pada kecelakaan lalu lintas ringan.

Demikian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia menjadi lebih mawas diri dan merokok pada tempatnya ya! Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...