Memahami Tahapan dan Syarat-Syarat Menjadi Jaksa

26 March 2024 | 29
Ilustrasi Jaksa Didalam Persidangan

Bergabung dalam dunia hukum sebagai seorang jaksa adalah panggilan bagi banyak individu yang mengabdikan diri untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Menjadi seorang jaksa bukanlah hanya sekedar pekerjaan, tetapi juga sebuah tanggung jawab besar yang membutuhkan dedikasi, integritas, dan pengetahuan yang mendalam tentang hukum. 

Di Edukasi Hukum kita kali ini akan membahas apa saja tahapan-tahapan untuk menjadi jaksa. Simak Selengkapnya !

Dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 menjelaskan bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.

Berbeda dengan Penuntut Umum dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Tugas dan tanggung jawab jaksa tercantum dalam Undang-Undang Kejaksaan. Dijelaskan bahwa tugas jaksa dibagi berdasarkan peran yang ia pegang.

  • Jaksa Penyelidik

Seorang Jaksa Penyelidik memiliki tugas untuk melakukan penelitian pada berkas perkara hasil penyidikan.

  • Jaksa Penyidik

Tugas jaksa penyidik yaitu untuk menjalankan penyidikan pada suatu tindak pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

  • Jaksa Penuntut Umum

Seorang Jaksa Penuntut Umum adalah jaksa yang punya wewenang dari Undang-Undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum di pengadilan

  • Jaksa Eksekutor

Seorang Jaksa Eksekutor memiliki tugas untuk membuat putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap pada suatu perkara pidana

  • Jaksa Pengacara Negara

Jika seorang jaksa memiliki kuasa khusus, maka ia dapat menjadi seorang Jaksa Pengacara Negara, dan Jaksa Pengacara Negara bertindak atas nama negara atau pemerintah yang mendapatkan gugatan dalam perkara perdata atau tata usaha negara.

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Jaksa?

Syarat-syarat menjadi jaksa tercantum di Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021, yang isinya adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan
  5. Berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, dan
  8. Pegawai Negeri Sipil

Selain syarat-syarat diatas untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus Jaksa.

Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-048 /A/J.A/12/2011 Pasal 1 angka 1 seseorang harus mengikuti tes Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang meliputi penyusunan dan pengusulan formasi, pengumuman, pendaftaran, pembuatan soal penyaringan, pengadaan soal penyaringan, pendistribusian soal penyaringan, pemeriksaan penyaringan, penyerahan hasil penyaringan, penentuan hasil penyaringan, penetapan kelulusan, pengumuman hasil penyaringan, pengusulan pengangkatan, dan penempatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun yang dapat menjadi peserta seleksi calon jaksa Kejaksaan Republik Indonesia (“Kejaksaan RI”) adalah PNS Kejaksaan yang memenuhi persyaratan pengadaan calon jaksa Kejaksaan RI. Jadi, untuk dapat menjadi calon jaksa, seseorang harus menjadi PNS di Kejaksaan RI terlebih dahulu.

Dengan memahami setiap tahapannya serta syarat yang harus dipenuhi, kita melihat betapa pentingnya integritas, dedikasi, dan kualitas dalam mengemban tanggung jawab tersebut. 

Dalam perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, tergambar dengan jelas kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon jaksa. 

Mereka bukan hanya bertugas sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat. Dengan begitu, menjadi seorang jaksa bukanlah sekadar pekerjaan, melainkan panggilan dan tanggung jawab besar yang memerlukan kesungguhan dan kesempurnaan dalam menjalankan tugasnya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...