Syarat Menjadi Calon Presiden yang Harus Kamu Ketahui!

20 February 2024 | 312
Ilustrasi Calon Presiden Sedang Berorasi

 

Mediajustitia.com: Tahun pemilu menjadi tahun yang akan selalu mencatat sejarah, dimana akan adanya pergantian atau perpanjangan Presiden dan Wakil Presiden. Tahun Pemilu juga menjadi ajang Capres dan Cawapres untuk mengutarakan visi dan misinya, tapi tahukah kalian ada syarat-syarat untuk menjadi Capres dan Cawapres.

 

Edukasi Hukum kita kali ini akan membahas apa saja sih syarat-syarat untuk bisa menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, simak selengkapnya ya!

 

Berita paling hangat mengenai syarat Capres & Cawapres belakangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 kemarin yang mengabulkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Dengan demikian Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang berusia dibawah 40 tahun dapat mencalonkan diri dengan catatan pernah menjadi kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Daerah.

 

Merujuk Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”), Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
  3. Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
  12. Terdaftar sebagai pemilih.
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
  15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  17. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023)
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
  20. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

 

Selanjutnya Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden juga harus memenuhi beberapa syarat lainnya untuk dapat mencalonkan diri pada Pemilu 2024 kali ini. Hal ini diatur dalam Pasal 227 UU Pemilu yang menyatakan bahwa Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
  2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU;
  4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
  6. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD;
  7. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
  8. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
  9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 
  10. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  11. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  13. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian;
  14. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
  15. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu; dan
  16. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

 

Adapun untuk dapat mencalonkan diri menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden juga harus diusulkan oleh Partai Politik dengan adanya ketentuan-ketentuan tertentu seperti yang dijelaskan dalam Pasal 221 dan 222 UU Pemilu yang juga dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“Peraturan KPU 19/2023”). 

  1. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
  2. Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, atau
  • Memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Seperti itulah syarat-syarat menjadi Capres dan Cawapres Republik Indonesia. Sekian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia dapat memahami isi dari edukasi hukum kita kali ini.

Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...