Tanda Tangan Saya Dipalsukan Adik Angkat, Apa Saya Bisa Tuntut Dia?

23 May 2023 | 1538
Ilustrasi: freepik

Sobat Justitia:

Halo Min Medjus! Saya mau cerita, saya kan punya adik angkat yang sudah saya anggap seperti keluarga saya sendiri. Sebut saja namanya Becca (nama disamarkan). Kita begitu akrab, dan selama ini saya selalu membantunya dan memberikan apa yang ia butuhkan. Sampai akhirnya ia jadi semena-mena. Suatu hari tiba-tiba ia menggunakan tanda tangan saya untuk keperluan pribadinya tanpa pemberitahuan dan persetujuan saya. Atas tindakannya saya merasa kesal dan dirugikan, sebelumnya mohon maaf tidak dapat saya sampaikan secara detail keperluan penggunaan tanda tangannya untuk apa, tapi yang ingin saya tanyalah adalah apakah bisa seseorang diberi sanksi hukuman dan penyelesaian hukum mana yang sebaiknya saya tempuh? Terima Kasih Min.

Jawaban:

Halo Sobat Justitia!

Terima Kasih atas pertanyaannya, dari pertanyaan Sobat Justitia dapat disimpulkan 2 (dua) garis besar pertanyaan. Pertama apakah perbuatan penggunaan tanda tangan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum sehingga dapat diberikan sanksi. Kedua bagaimana penyelesaian hukum atas permasalahan di atas.

KBBI memberikan pengertian tanda tangan adalah lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima). Seiring perkembangan teknologi, dimungkinkan tanda tangan dilakukan secara elektronik. Pengertian Tanda Tangan Elektronik adalah persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut (Pasal 52 Ayat (2) PP 82/2012).

Dari pengertian tanda tangan diatas, dapat disimpulkan bahwa tanda tangan merupakan suatu bentuk persetujuan pemilik tanda tangan atas kuasanya untuk menghasilkan suatu peristiwa hukum. Ketika seseorang membubuhkan atau menempelkan tanda tangan dibawah surat atau berkas, artinya tulisan tersebut dianggap sebagai tulisan dari pemilik tanda tangannya yang berlaku di mata hukum.

Menjawab pertanyaan pertama Sobat Justitia, tindakan Becca yang menggunakan tanda tangan tanpa persetujuan dari pemilik tanda tangan merupakan perbuatan pemalsuan surat yang atas perbuatannya pelaku dapat dikenai sanksi pidana.

Pada hakikatnya segala bentuk pemalsuan adalah sebuah kejahatan yang bertentangan dengan hukum karena berdampak pada kerugian bagi individu maupun masyarakat dan memiliki konsekuensi hukuman pidana.

Adami Chazawi memberikan pengertian pemalsuan surat adalah berupa kejahatan yang di dalam mengandung unsur keadaan ketidak benaran atau palsu atas sesuatu (objek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.

Pemalsuan tanda tangan diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.”

  1. Soesilo, menjelaskan bahwa yang dapat dikenai sanksi pidana dari pemalsuan surat adalah orang yang memalsukan surat-surat berikut.
  2. Surat yang dapat menerbitkan hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, atau surat andil.
  3. Surat yang dapat menerbitkan perjanjian, seperti surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan perjanjian lainnya.
  4. Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, seperti kwitansi, cek, dan lainnya.
  5. Surat yang dapat dipergunakan sebagai suatu keterangan atas suatu peristiwa, seperti surat tanda kelahiran, buku kas, dan lainnya.

Menjawab pertanyaan kedua Sobat Justitia, terkait penyelesaian hukum tindak pidana pemalsuan surat, dapat diuraikan sebagai berikut.

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan atau non litigasi. Sobat Justitia dapat melakukan penyelesaian diluar pengadilan dengan memintakan pertanggungjawaban dari Becca, karena pada prinsipnya hukum pidana berlaku sebagai ultimum remidium yang memiliki arti bahwa hukum pidana merupakan sarana terakhir yang digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum.

Namun apabila jalan pertama tidak diindahkan, Sobat Justitia dapat menempuh jalur litigasi dengan membawa alat bukti yang cukup yaitu surat atau berkas dengan tanda tangan yang dipalsukan. Apabila Becca terbukti dan memenuhi unsur Pasal 263 Ayat (1) KUHP, maka ia dapat dipidana hingga enam tahun penjara.

Demikian jawaban kami, semoga menjawab Sobat Justitia, ya!

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...