Pengacara Melakukan Wawancara Media, Bisakah Dipidana Pencemaran Nama Baik?

11 January 2024 | 145

Pertanyaan:

Halo min Medjus! Saya mau tanya, paman saya Agus seorang pengacara yang membela kliennya warga Sumber Wangi yang daerahnya akan dijadikan lokasi tambang emas oleh PT Rich Gold. Suatu hari Agus ditanya oleh beberapa wartawan dari Cute TV, Agus mengeluarkan pernyataan terkait keluhan warga. Tak terima dengan pernyataan Agus di media elektronik, PT Rich Gold melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik melaui UU ITE. Pertanyaan saya apakah paman saya Agus dapat dipidana? Terlebih dia merupakan seorang pengacara? Terima kasih min medjus!  

 

Jawaban:

Halo Sobat Justitia!

Terima Kasih atas Pertanyaannya.

Pencemaran nama baik merupakan tindakan seseorang secara sengaja menyebarkan informasi yang tidak benar, merendahkan, atau mencemarkan reputasi sesorang atau suatu badan.

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.

Pencemaran nama baik menggunakan media siber atau elektronik diatur tersendiri dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU ITE mengatur tindak pidana pencemaran nama baik atau melalui media teknologi informasi komunikasi dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Pasal yang dituduhkan kepada kerabat sobat Justitia menggunakan UU ITE. Maka untuk menjawab Pertanyaan Sobat Justitia, perlu diuraikan apakah tindakan kerabat sobat justitia memenuhi unsur pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Berdasarkan kasus yang disampaikan sobat justitia, kerabat sobat justitia melakukan wawancara yang diliput langsung oleh media elektronik yang disebarkan melalui sosial media. Mengacu pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pencemaran nama baik dilakukan dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik.

Pengertian mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Sedangkan membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Atas tindakan yang dilakukan kerabat sobat justitia yang tidak melakukan secara langsung (direct) ke dalam sistem elektronik, melainkan ada pihak lain yang langsung memasukannya ke dalam sistem elektronik yaitu wartawan yang meliput, menyiarkan dan menulis hasil wawancara yang dilakukan.

Hasil wawancara yang dilakukan dengan beberapa media sudah dilakukan pengelolaan menjadi suatu berita sehingga termasuk dalam karya jurnalistik. Maka pertanggungjawabannya ada pada pengelola media Cute TV sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila pihak PT Rich Gold merasa dirugikan atas pemberitaan yang dimuat dan disiarkan beberapa media dapat menempuh Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media-media yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 5 jo. Pasal 1 Angka 11 dan Angka 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemudian sebagai seorang Advokat yang berpegang pada kode etik profesionalisme dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas profesinya berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014 menyatakan Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Demikian jawaban kami, semoga menjawab Sobat Justitia, ya!

 

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...