Pertanyaan:
Halo Min Medjus! Akhir-akhir ini media sosial dihebohin sama video yang mirip dengan artis XX. Video viral tersebut diduga disebarkan oleh pemilik akun Twitter bernama @D*** G**** dan @D*** K****. Berdasarkan keterangan XX juga, ia mendapatkan ancaman dan pemerasan atas penyebaran video tersebut yang terjadi pada tahun 2022 dan kasusnya berakhir damai. Pertanyaannya min dari kasus tersebut siapa saja yang bisa kena sanksi pidana apakah XX juga bisa dipidana? Walaupun bukan XX yang menyebarkan? Terima Kasih Min!
Jawaban:
Halo Sobat Justitia!
Terima Kasih atas Pertanyaannya.
Perkembangan teknologi begitu cepat dan pesat membuat mudah diaksesnya suatu informasi. Hal tersebut membawa dampak positif dan negatif. Dampak negatifnya ialah semua muatan informasi dapat tersebar dengan cepat tanpa melihat baik atau buruk isi muatannya. Salah satunya ialah informasi yang bermuatan pornografi. Muatan pornografi berdampak buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia.
Menjawab pertanyaannya Sobat Justitia, terkait siapa saja yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam kasus di atas, maka pelaku harus memenuhi unsur-unsur dari pertanggungjawaban pidana, yaitu : (1) melakukan perbuatan pidana/tindak pidana; (2) mampu bertanggung jawab; (3) adanya kesalahan; (4) tidak adanya alasan pemaaf.
Unsur dalam tindak pidana dapat dibagi menjadi dua yaitu unsur subjektif dan unsur objektif, yaitu:
- Unsur subjektif
Menurut Moeljatno, unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada diri si pelaku seperti kemampuan bertanggungjawab dan kesahalan.
- Unsur objektif
Unsur objektif adalah unsur unsur yang ada hubungannya dengan keadaan tindakan dari di pelaku atau unsur yang terdapat di luar si pelaku seperti perbuatan manusia, akibat pebuatan manusia, bersifat melawan hukum, waktu tempat dan keadaan.
Ketentuan mengenai tindak pidana pornografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (selanjutnya disebut UU Pornografi). Pasal 1 Angka 1 UU Pornografi menjelaskan pengertian pornografi bahwa Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Pornografi, diketahui bahwa objek dari pornografi yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya. Dalam kasus video pornografi yang di duga RK merupakan objek dalam bentuk gambar bergerak.
XX sebagai model atau orang yang terdapat di dalam konten syur yang viral dapat diancam pidana apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 8 UU Pornografi. Pasal 8 UU Pornografi mengatur bahwa, Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Sanksi pidananya diatur dalam 34 UU Pornografi, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Berdasarkan ketentuan tersebut unsur subjektif yaitu kesalahan dengan sengaja atau atas persetujuannya. Unsur objektif yaitu perbuatan ialah objek yang mengandung pornografi.
Unsur “dengan sengaja” yang termuat dalam Pasal 8 UU Pornografi berarti bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja atau terdakwa menyadari akan perbuatan yang dilakukannya akibat yang timbul dari perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan XX, bahwa dirinya mendapatkan ancaman dan telah melaporkan pelaku pengancaman tersebut pada tahun 2022 yang kasusnya diselesaikan dengan jalan damai mengartikan bahwa tidak ada kehendaknya dirinya untuk menjadi objek atau model dalam video yang mengandung unsur pornografi tersebut. Video tersebut tersebar bukan atas persetujuan dari XX. Maka dengan ini XX tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas video yang mengandung pornografi karena tidak memenuhi unsur subjektif karena kesalahannya dengan kesengajaan sesuai dengan Pasal 8 UU Pornografi.
Pertanggungjawaban atas kemunculan video tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban dari orang yang menyebarluaskan video tersebut. Ketika ada seseorang yang menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi, maka orang tersebut harus mempertanggungjawabankan perbuatannya sebab menyebarluaskan atau mendistribusikan video yang bermuatan pornografi merupakan perbuatan yang dilarang.
Video pornografi yang menyangkut XX diduga disebarkan oleh akun Twitter bernama D*** G**** dan D*** K****. Kedua akun tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang termuat dalam UU Pornografi dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
UU Pornografi melarang muatan yang mengandung pornografi, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi menjelaskan, yaitu:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
Adapun sanksi pidana dari pelanggaran Pasal 4 ayat (1) ialah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Selain UU Pornografi, UU ITE juga mengatur terkait orang yang menyebarkan Video Pornografi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Adapun sanksi pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE ialah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian jawaban kami, semoga menjawab Sobat Justitia, ya!