Pertanyaan:
Halo Min Medjus! Saya Lutfy tinggal di daerah sumur bor Jakarta. Disana saya punya rumah dengan luas 15×10 m2 lengkap dengan sertipikat tanah dengan nomor xxx. Saya memerlukan dana untuk membiayai pengobatan istri saya yang sedang sakit diabetes mengharuskan saya untuk menjual rumah saya. Untuk itu saya memasang banner sebagai penanda dijualnya rumah saya. Tak lama ada orang yang mengaku memiliki sertipikat dari rumah saya, ketika saya lihat benar memang sertipikat tersebut memuat rumah yang saya tempati namunya luasnya hanya 10×10 m2. Pertanyaan saya Apa yang harus saya lakukan? dan sertipikat siapa yang benar dimata hukum? Terima Kasih, min!
Jawaban:
Halo Sobat Justitia!
Terima Kasih atas Pertanyaannya.
Tanah merupakan kebutuhan dasar manusia yang dijadikan sebagai rumah untuk menjalankan kehidupannya sebagai tempat tinggal, tempat berlindung dan tempat bernaung bersama keluarga. UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Selanjutnya disebut UUPA), Pasal 1 Ayat (1) UUPA menyebutkan tanah merupakan permukaan bumi. Setiap orang berhak memanfaatkan tanah yang menjadi haknya. Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada pemilik tanah dilakukan pendaftaran tanah yang hasilnya ialah terbitnya sertipikat tanah.
Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 menjelaskan pengertian sertipikat, yaitu:
Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertipikat tanah menjadi alat bukti yang dilengkapi dengan peta tanah, melalui sertipikat tersebut dapat menjadi pembuktian yang kuat dalam pembuktiaan fisik maupun yuridis. Namun, sampai saat ini masih ditemukan sertipikat ganda yaitu terdapat beberapa sertipikat dalam suatu daerah/tanah seperti yang sobat Justitia alami.
Sertifikat ganda terjadi karena beberapa faktor yang menyebabkan sertipikat ganda, yaitu tidak adanya itikad aik pemohon dimana ia tetap mengajukan walaupun sudah ada sertipikat yang terdaftar, kesalahan pemilik itu sendiri, kesalahan Badan Pertanahan Nasional dalam pengukuran dan pemetaan tanah, faktor pemerintah setempat, kurangnya sumber daya manusia (SDM), kesalahan administrasi, praktik korupsi, ketidaktaatan pada proses hukum.
Menjawab Sobat Justitia, yang harus dilakukan apabila adanya sertipikat ganda ialah menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN memiliki kantor di berbagai wilayah di Indonesia dan dapat memberikan informasi dan panduan terkait masalah sertifikat ganda. Sobat Justitia dapat mengunjungi kantor BPN terdekat atau menghubungi nomor kontak yang tersedia untuk mendapatkan bantuan. Berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman di bidang pertanahan. Dengan harapan dapat memberikan panduan hukum yang spesifik dan membantu dalam menavigasi proses penyelesaian masalah ini.
Selain itu, Sobat Justitia dapat mengecek sertipikat ganda pada laman atrbpn.go.id. Apbila ditemukan kesalahan Sobat Justitia dapat mengajukan permohonan perbaikan kepada BPN sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur oleh BPN. Setelah upaya yang dilakukan di BPN tidak memuaskan, Sobat Justitia dapat juga melakukan upaya hukum.
Upaya hukum dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan pembatalan sertipikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu Sobat Justitia dapat melaporkan ke Kepolisian apabila ada dugaan pemalsuan sertifikat sesuai dengan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan surat.
Terkait sertipikat mana yang benar, Sobat Justitia dapat mengecek pada tanggal keluar sertipikat tersebut. Hal ini mengacu pada Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan:
Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Selain itu, dalam Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:
…bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…
Putusan MA 290 K/Pdt/2016 danPutusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa:
…Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…
Mengacu pada yurisprudensi dan putusan MA di atas, maka Sobat Justitia dapat membandingkan tahun terbit sertipikat yang Sobat Justitia Miliki dengan Sertipikat yang orang lain miliki. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertipikat mana yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap yang ditentukan pada tahun yang diterbitkan.
Demikian jawaban kami, semoga menjawab Sobat Justitia, ya!