Ketua Umum Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI), Prof. Hikmahanto Juawana menyampaikan bahwa para seorang perancang perlu memperhatikan bahasa dan kalimat hukum ketika merancang suatu peraturan
“Para perancang itu memanfaatkan Bahasa dan kallimat hukum itu ketika merancang” Ujar Hikmahanto pada Rabu, (12/2).
Hikmahanto menjelaskan bahwa urgensi perancang peraturan perlu memperhatikan bahasa maupun kalimat hukum itu sebagai bahan pertanggungjawaban yang disampaikan nanti di pengadilan ketika terjadi sengketa terhadap peraturan tersebut dan berdampak besar ketika tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“kalimat hukum itu kalimat yang harus bisa ditegakkan didepan penyelesaian lembaga sengketa (pengadilan) kalo mereka tidak memikirkan kata atau kalimat itu berdampak pada pengegakan di pengadilan dan itu sangat berbahaya” Ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia ini.
Selama pelatihan, Hikmahanto memberikan contoh terhadap para peserta pertentangan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya juga mengenai kekeliruan perancang dalam menyusun kalimat maupun bahasa hukum itu sendiri
Dalam kesempatan ini pun Hikmahanto berharap agar peserta lebih sadar ketika merancang peraturan nanti
“Harapannya mereka (peserta) lebih sadar ketika merancang peraturan perundang-undangan” pungkasnya.
In House Training Legal Drafting merupakan pelatihan yang diselenggarakan Justitia Training Center bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diselenggarakan pada 10-12 Februari 2020 di Hotel The Grove Suites, Jakarta Selatan dan diikuti oleh 40 peserta yang keseluruhannya merupakan pegawai OJK.