Mega Korupsi di Pertamina: Skandal Besar yang Merugikan Negara Hingga Rp 1 Kuadriliun

28 February 2025 | 1089

Mediajustitia.com – Indonesia diguncang dengan terungkapnya kasus mega korupsi yang melibatkan PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan total dugaan kerugian negara yang mencapai hampir Rp 1 kuadriliun.

Modus Operandi: Pengoplosan BBM dan Tata Kelola Minyak Mentah

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding. Salah satu modus utama yang digunakan adalah pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), di mana BBM dengan kadar RON 90 (Pertalite) diubah menjadi RON 92 (Pertamax) secara ilegal.

Selain itu, Kejagung juga menemukan sejumlah praktik korupsi lain yang dilakukan oleh pejabat Pertamina dan pihak broker. Salah satu temuan terbesar adalah kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri serta impor minyak mentah dan BBM melalui perantara (broker), yang menyebabkan harga pembelian lebih tinggi dari seharusnya.

Kerugian Negara yang Fantastis

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kejagung menyatakan bahwa kerugian negara pada tahun 2023 saja telah mencapai Rp 193,7 triliun. Jika pola ini telah berlangsung sejak 2018, maka total kerugian negara bisa mendekati Rp 1 kuadriliun.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa angka ini masih bisa bertambah seiring dengan perhitungan lebih lanjut. “Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun untuk tahun 2023. Kalau modusnya sama sejak 2018, secara logika hukum kita bisa memperkirakan kerugian yang lebih besar,” ujar Harli dalam wawancara pada Rabu (26/2/2025).

Harli menjelaskan bahwa angka Rp 193,7 triliun ini didasarkan pada lima komponen utama:

  1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri – Rp 35 triliun
  2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui Broker – Rp 2,7 triliun
  3. Kerugian Impor BBM melalui Broker – Rp 9 triliun
  4. Kerugian Pemberian Kompensasi – Rp 126 triliun
  5. Kerugian Pemberian Subsidi – Rp 21 triliun

Jumlah ini diperkirakan akan bertambah jika faktor lain, seperti distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi, juga diperhitungkan sebagai kerugian negara.

Tersangka: Pejabat Pertamina dan Pihak Broker

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari empat petinggi anak usaha Pertamina dan tiga orang dari pihak broker. Berikut daftar nama para tersangka:

Pejabat Pertamina:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Pihak Broker:

  1. MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Harli Siregar menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan total kerugian negara serta menemukan pihak lain yang turut terlibat dalam skandal ini. “Kita ikuti perkembangannya nanti,” ujar Harli.

Dampak dan Harapan Penegakan Hukum

Terungkapnya kasus mega korupsi di Pertamina ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor energi masih menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, skandal ini bukan hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada harga BBM dan kebijakan subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas.

Publik berharap agar Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya dapat mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Selain itu, reformasi dalam tata kelola energi nasional juga perlu diperkuat agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...