Menelisik Lebih Jauh Nominee Agreement di Indonesia : PAHKI Selenggarakan Program Pengembangan Kompetensi (PPK)

22 December 2019 | 13

MediaJustitia.com: Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) kembali menyelenggarakan Program Pengembangan Kompetensi (PPK) yang bertajuk mengenai Menelisik Lebih Jauh tentang Nominee Agreement di Indonesia pada 19 Desember 2019 kemarin. PPK kali ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari berbagai profesi, seperti akademisi, praktisi, sampai mahasiswa turut antusias mengikuti kegiatan ini.

Kegiatan yang selenggarakan di Justitia Training Center Head Office ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PAHKI yaitu Prof. Hikmahanto Juawana,S.H.,LL.M.,Ph.D yang memberikan pehamaham dasar mengenai Nominee Agreement yang sejatinya biasa diterapkan pada negara-negara common law, terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak yang bisa dibedakan antara legal owener dan beneficially owner sampai pada eksistensi Nominee Agreement di Indonesia yang tidak diakui, namun terdapat beberapa perjanjian yang mempunyai dampak serupa.

Tak hanya itu, Prof Hikmahanto juga menjelaskan bahwa Nominee Agreement di Indonesia mempunyai batasan-batasan seperti dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Pasar Modal (UUPM) Pasal 33 ayat (1) yang melarang penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing untuk membuat perjanjian dan/atau pernyataan uang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain, lalu dilanjutkan dalam Pasal 33 ayat (2) bahwa pengaturan semacam itu dinyatakan batal demi hukum, “Dalam konteks di Indonesia, perjanjian nominee ini tidak diakui, namun demikian dibuatlah perjanjian-perjanjian yang mirip yang punya dampak sebagaimana nominee agreement. Namun, di Indonesia yang harus dipahami juga bahwa terhadap nominee agreement ini ada pembatas-batasnya, misalkan dalam UU Penanaman modal disebutkan bahwa pemilik saham itu tidak boleh menggunakan nama orang lain, atau dalam perjanjian persaingan usaha itu diatur tentang perjanjian trust” Ujar Akademisi yang akrab disapa Prof Hik.

Pun dalam kesempatan ini, Prof Hik berharap dari terselenggarkaannya PPK PAHKI ini peserta mengenal dan dapat mendalami mengenai Nominee Agreement seperti mengikuti pelatihan perancangan kontrak, dll, “harapannya agar seluruh peserta mendapatkan gambaran awal mengenai nominee agreement, tetapi untuk memahami lebih dalam harus berpartisipasi dalam pelatihan perancangan kontrak, pembahasan agreement secara khusus, dan pelatihan lain yang berhubungan dengan kontrak” Ujarnya.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...