Pasal “Advokat Curang” di RKUHP : Ancaman dan Merugikan!

10 August 2021 | 462
Source: MediaJustitia.com

MediaJustitia.com: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah masuk prolegnas prioritas pada Juli 2021, ditargetkan akan dibahas oleh DPR pada Bulan Oktober-November 2021, setelah sebelumnya disosialisasikan hingga September 2021. Sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut menuai banyak pro dan kontra dari kalangan masyarakat.

Bagi aparat penegak hukum, khususnya kalangan Advokat, salah satu hal yang cukup menarik perhatian dalam RKUHP ialah perihal “advokat curang” dalam Pasal 282 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 282

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaanya secara curang:

  1. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
  2. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, jurubahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Penjelasan Pasal 282

Ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.

Menanggapi hal tersebut, Kemenkumham mengadakan Rapat Internal Pemerintah Pembahasan RUU tentang KUHP yang diselenggarakan melalui Video Conference Zoom pada Selasa, 10 Agustus 2021 pukul 09.30 – 12.00 WIB, dengan mengundang beberapa pihak untuk membahas mengenai advokat curang. 

Dalam wawancara yang dilakukan tim Media Justitia dengan Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., pada hari Senin (9/8/2021), disampaikan beberapa poin yang dirasa kurang tepat berkenaan dengan Pasal 282 RKUHP. Pertama, bunyi Pasal 282 RKUHP hampir sama dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sehingga menjadi sebuah repetisi dan dirasa tidak perlu ada. Kedua, substansi Pasal 282 RKUHP hanya menyoroti kesalahan atau potensi kesalahan advokat yang sebetulnya sudah diatur jelas dalam kode etik advokat. Perbuatan curang atau melanggar kode etik akan mendapat sanksi berat dan bahkan berpotensi untuk dipecat. Ketiga, Pasal 282 RKUHP terkesan diskriminatif, prejudice dan tendensius, karena hanya ditujukan kepada advokat. Perbuatan curang tidak hanya dapat dilakukan oleh advokat, tetapi juga penegak hukum lain atau bahkan oleh klien terhadap advokat.  

By nature, advokat itu justru tugasnya mempengaruhi hakim, panitera dan segala sesuatu hal yang terkait dengan hukum dalam arti yang positif, yakni dengan meyakinkan hakim terhadap dalil-dalil hukum dan pendapat-pendapat hukum. Di dalam Pasal ini hanya disebutkan kata-kata ‘mempengaruhi panitera, mempengaruhi hakim,’ bagaimana yang dimaksud dengan mempengaruhi hakim? Ini nanti bisa menjadi bias yang mempersulit pembuktian, serta merugikan profesi advokat.” Tutur Otto.

Lebih lanjut, Otto memaparkan mengenai akibat dari penerapan pasal tersebut terhadap hubungan advokat dan klien yang kemudian mengancam profesi advokat. Pada beberapa kondisi, advokat diberi kuasa oleh klien untuk berunding dengan pihak lawan yang tidak selalu berakhir menguntungkan klien (dapat berupa win-win atau lose-lose). Apabila hasilnya merugikan namun telah disepakati oleh klien, dalam kacamata hakim dan hukum, kondisi ini tetap dapat dinyatakan sebagai kondisi yang merugikan klien. Dengan demikian, advokat tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik dan profesi advokat menjadi terancam. Hal tersebut juga akan berimbas pada terhambatnya advokat dalam menegakkan hukum. Terlebih lagi saat ini tengah digemborkan terkait restorative justice (upaya untuk mendamaikan para pihak). 

“Padahal tanpa pasal itu sendiri, advokat tidak mungkin merugikan kliennya apabila sudah diberikan kuasa. Hubungan antara advokat dan klien adalah trust, kepercayaan. Makanya dikatakan bahwa profesi advokat adalah profesi yang noble. PERADI menyadari dalam praktek ada advokat yang berlaku curang terhadap klien dan perlu mendapatkan sanksi, tetapi tidak tepat apabila dikenakan dengan Pasal 282 RKUHP tersebut. Selama ini kalau ada orang yang melanggar, akan ditindak tegas oleh Dewan Kehormatan melalui penjatuhan sanksi dan bahkan ada yang dipecat.” Tambah Otto

Sebagai penutup, Otto kembali menegaskan bahwa menurutnya keberadaan Pasal 282 tidak tepat untuk dimasukkan pada RKUHP karena akan sangat merugikan advokat dan para pencari keadilan. Dengan adanya pasal ini, advokat berpotensi untuk menolak menemani klien dalam perundingan akibat khawatir akan dituduh sebagai “Advokat curang”. Otto juga meminta upaya DPR dan pemerintah mempertimbangkan untuk mendrop pasal ini. Apabila tetap dipertahankan, maka pasal ini tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat saja, melainkan juga ditujukan kepada penegak hukum yang lain, yaitu hakim, jaksa, penyidik, panitera, termasuk juga klien.

Tentang Penulis
Raphael Haganta

Berkedudukan di Jakarta, Seorang Mahasiswa Jurusan S1 Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta mengambil konsentrasi pada Hukum Bisnis, dan tergabung sebagai Humas pada organisasi mahasiswa FRDM FH UPNVJ.a
Mau tulisanmu dimuat juga?
banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...