Peradi Akan Gelar PKPA Online

16 April 2020 | 20

MediaJustitia.com: Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengeluarkan Surat Edaran No. 220/DPN/PERADI/IV/2020 mengenai pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan sistem online. Keputusan tersebut sebagai bentuk langkah Peradi dalam mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona dan mengingat himbauan pemerintah pusat untuk menghindari aktivitas yang bersifat keramaian.

Berikut adalah point penting yang tertuang dalam penyelenggaraan PKPA secara online yang dikutip melalui Hukumonline, diantaranya adalah:

Lihat: Pilkada 2020 Diundur, MK Lakukan Penyesuaian Regulasi

  1. Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selain dari pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan dengan cara pertemuan pola daring (online).
  2. Mitra penyelenggara PKPA yang akan melaksanakan PKPA dengan pola daring harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  3. Kurikulum PKPA tetap menggunakan kurikulum PKPA yang telah ditetapkan oleh Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006;
  4. Pelaksanaan PKPA dengan pola daring dapat menggunakan platform e-learningyang dikelola masing-masing perguruan tinggi atau platform e-learninglainnya yang memungkinkan tatap muka antara pengajar dan peserta PKPA secara online, seperti Google Meet, Hangout, Skype, Zoom Meeting, Cisco Webex Meetings, GoToMeeting, dan platform 
  5. Untuk tetap menjaga kualitas PKPA online, pengawasan akan dilakukan secara daring oleh Bidang PKPA dan Sertifikasi DPN Peradi.
  6. Bahwa persentase kontribusi PKPA untuk DPN Peradi sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan PKPA antara DPN PERADI dengan Mitra Penyelenggara PKPA yang telah ditandatangani;
  7. Mitra Penyelenggara PKPA daring harus memiliki infrastruktur teknologi audio conference dan video conference yang dapat memfasilitasi seluruh Peserta dan Pengajar PKPA;
  8. Pelaksanaan PKPA online harus dilaksanakan dengan metode video conferenceyang memungkinkan pengajar dapat melihat kehadiran seluruh peserta dan sebaliknya, para peserta dapat melihat Pengajar PKPA;
  9. Kehadiran Peserta dalam Pelaksanaan PKPA online dihitung berdasarkan kehadiran peserta dalam sesi materi online tersebut, dengan minimal kehadiran 80% dari total sesi materi PKPA yang dibuktikan dalam report adminsesuai dengan platform e-learning yang digunakan oleh mitra penyelenggara PKPA;
  10. Kehadiran Pengajar dalam pelaksanaan PKPA online dibuktikan dalam report admin sesuai dengan platform e-learningyang digunakan oleh mitra penyelenggara PKPA;
  11. Laporan Akhir PKPA disesuaikan sebagaimana yang telah dilakukan pada PKPA sebelumnya. 
  12. Dalam hal pelaksanaan PKPA online, investasi pelaksanaan PKPA ditetapkan minimal sebesar Rp5 juta dan maksimal Rp6 juta per peserta PKPA.
  13. Pelaksanaan PKPA online berlaku mulai 15 April 2020.
  14. Bahwa untuk landasan hukumnya telah diterbitkan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dengan Cara Daring (Online).
  15. Surat ini juga merupakan landasan bagi amandemen Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan PKPA antara DPN PERADI dengan mitra penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah ditandatangani.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e9721742369e/cegah-risiko-penyebarluasan-covid-19–peradi-akan-gelar-pkpa-online

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...