Polisi : Tidak Ada Unsur Penipuan Dalam Kasus Sunda Empire

7 February 2020 | 11
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fhumas.polri.go.id%2F2020%2F01%2F28%2Fpolda-jabar-gelar-konferensi-pers-terkait-sunda-empire%2F&psig=AOvVaw1fbBiS4tDM7MUYTZSUVMbp&ust=1581157774394000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1qFwoTCMjf9InnwOcCFQAAAAAdAAAAABAD

MediaJustitia.com: Penyidik Polda Jawa Barat memastikan tidak ada unsur penipuan yang dilakukan Sunda Empire.

Kepada Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan bahwa petinggi Sunda Empire yang telah ditetapkan menjadi tersangka tidak memungut biaya dari para anggota.

“Tidak ada penipuan”, Kata Saptono melalui CNNIndonesia.com, Jumat (7/2).

Menurut dia, para anggota ikut bergabung karena tergiur akan bujuk rayu tersangka Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire yang mengaku mempunyai deposito di Bank Swiss sejumlah US$500 juta.

“Para anggota Sunda Empire tergiur dengan apa yang disampaikan Nasri Bank yang mengaku mempunyai deposito dan mereka berharap bisa mendapatkan dana tersebut” Ujarnya.

Menurut dia, karena tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh para anggota Sunda Empire, maka pihak kepolisian berkesimpulan tidak ada penipuan yang dilakukan.

“Untuk yang menarik atau meminta dari anggota Rp 2 juta setelah itu diberi lebih dari itu, enggak ada, enggak ada yang dirugikan dari segi materi” kata Erlangga.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga petinggi Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Selasa (28/01).

Petinggi Sunda Empire yang menjadi tersangka, yaitu Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Ratu Agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekertaris Jenderal.

Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...