Rangga Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan

18 February 2020 | 4

MediaJustitia.com: Salah satu tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang berujung keonaran, Ki Ageng Rangga alias Rangga Sasana yang mengakui dirinya sebagai Sekertaris Jenderal Sunda Empire mengajukan penangguhan penahanannya ke Polda Jabar melalui kuasa hukumnya.

“Benar, kita sudah ke Polda Jabar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” Kata Erwin Syahrudin, kuasa hukum Rangga melalui CNNIndonesia.com, Rabu, (18/2).

Kuasa Hukum Rangga juga meminta turunan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mempelajarinya lebih lanjut. Pun Erwin mengatakan bahwa kliennya itu dalam kondisi baik saat ditemui.

Selain itu, Misbahul Huda salah satu anggota tim kuasa hukum Rangga mengatakan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak setiap warga negara  yang ditahan dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“(Alasanya) satu, hak dia, kedua, dia punya gagasan besar untuk disosialisasikan, gagasan seorang negarawan terkait proses pembangunan bangsa. Dia juga akan diundang di tiga stasiun TV,” Kata Misbahul.

Terkait dengan penagguhan penanhannya, anak kandung Rangga, Umar, akan menjamin dan memastikan ayahnya tidak akan melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga petinggi Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Selasa (28/01).

Petinggi Sunda Empire yang menjadi tersangka, yaitu Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Ratu Agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekertaris Jenderal.

Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...