Seminar Nasional PAHKI Pasca Putusan MK Tentang Leasing, Hikmahanto Menawarkan Perjanjian Tanpa Jaminan Fidusia

13 February 2020 | 14

MediaJustitia.com: Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa penarikan barang leasing kepada kreditur tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan perlu mengajukan permohonan pelaksaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dengan menyelenggarakan sebuah Seminar Nasional bertajuk Kiat Membuat Perjanjian Leasing Tanpa Fidusia Pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019” pada 11 Februari 2020 di Gedung Sarinah Lantai 13, Jakarta Pusat.

Seminar yang diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari berbagai profesi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PAHKI, Prof. Hikmahanto Juwana yang menawarkan sebuah alternatif yaitu perjanjian tanpa jaminan fidusia.

“Atas dasar itu saya menawarkan alternatif dengan sebuah perjanjian yang sama sekali tidak ada permasalahan fidusianya karena perjanjian leasing yang saya tawarkan ini adalah perjanjian yang awalnya memang ada pinjaman ada nasabah, tapi kemudian nasabah harus menjual barang kepada perusahaan leasing untuk melunasi hutangnya, artinya nasabah menyewa barang dari perusahaan leasing, dengan demikian kepemilikan barang tersebut menjadi perusahaan leasing, maka nasabah harus membayar uang sewa dan akhirnya ada jual-beli” Ujar Hikmahanto melalui MediaJustitia.com pada Selasa, (11/2).

Dalam kesempatan ini Hikamahanto berharap agar perusahaan leasing dapat merancang kontrak tanpa jaminan fidusia serta kepada otoritas-otoritas terkait.

“Harapannya bagi peserta, terutama untuk perusahaan leasing agar dapat memahami untuk membuat kontrak mereka disesuaikan dimana tidak ada masalah fidusia lagi dan perusahaan leasing bisa berjalan, saya juga berharap dari seminar ini otoritas bisa paham baik itu OJK, kepolisian, dsb sehingga tidak menimbulkan komplikasi di masyarakat nantinya” Kata Hikmahanto yang merupakan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia.

Sebelumnya, MK melalui putusan No. 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa MK menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Senin, (06/1) lalu.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...