Solusi Organisasi Advokat Indonesia : “Single Bar System is a Must!”

22 July 2021 | 202
Pemaparan Ketua DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

MediaJustitia.com: Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melakukan Kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) dalam WEBINAR NASIONAL “Single Bar System: Solusi Organisasi Advokat Indonesia, Suatu Telaah Yuridis Akademis” pada Kamis, 22 Juli 2021.

Webinar ini menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., sebagai keynote speaker, Wakil Ketua MPR RI H. Asrul Sani, S.H., M.Si, Ketua DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., juga terdapat beberapa narasumber lainnya yaitu Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA., Prof. Dr. Topane Gayus Lumbun, S.H., M.H., dan H. Arteria Dahlan, S.T., S.H.,M.H. 

Dalam webinar yang di moderatori oleh Johannes L Tobing, S.H selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa wadah tunggal organisasi advokat (single bar) sebagai sistem terbaik dibandingkan sistem banyak wadah (multibar). Menurut Otto, jika Indonesia ingin menerapkan multibar, itu merupakan langkah mundur karena perdebatan single bar atau multi bar ini sudah berlangsung di zaman dahulu di berbagai negara, dan akhirnya mayoritas negara di dunia memilih single bar.

Sejalan dengan hal ini, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., berpendapat bahwa perdebatan konstitusionalitas terkait organisasi advokat seharusnya telah selesai. Beliau juga memaparkan mengenai dasar hukum keberlakuan single bar system didasari pada 6 (enam) putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding, antara lain: 

  • Putusan MK Nomor 14 Tahun 2006 
  • Putusan MK Nomor 101 Tahun 2009
  • Putusan MK Nomor 66 Tahun 2010
  • Putusan MK Nomor 112 Tahun 2014
  • Putusan MK Nomor 36 Tahun 2015
  • Putusan MK Nomor 35 Tahun 2018

Terkait putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Otto memberikan tanggapan, “Ya, putusan Mahkamah Konstitusi telah tegas mengukuhkan berdasarkan Undang-Undang Advokat, bahwa PERADI adalah organisasi advokat yang sah. Namun dalam pelaksanaannya para stakeholder tidak konsisten sehingga seringkali menimbulkan perpecahan. Meskipun memiliki kewenangan, pemerintah tetap harus memperhatikan kepentingan Advokat juga,” 

Rektor Universitas Kristen Indonesia, Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, juga sependapat dengan keberlakuan single bar system sebagai organisasi advokat yang bisa memberi perlindungan terhadap para pencari keadilan. Beliau menuturkan bahwa advokat sebagai profesi mandiri, tidak boleh murni bersifat komersial, melainkan juga harus melayani kepentingan pencari keadilan. 

“Advokat itu dididik untuk melayani client dengan hati. Jangan sampai ada advokat yang tidak berkualitas dan hanya membela orang yang bisa memberinya uang. Untuk itu advokat harus diawasi agar tidak main-main dengan profesi advokat,” tambahnya.

Keberadaan sistem single bar menjadikan adanya standar kompetensi (baik kompetensi, profesionalisme, hingga kode etik) yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi advokat yang merupakan profesi sangat mulia (officium nobile) tanpa mengesampingkan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat. 

Otto menjelaskan bahwa single bar system ini bukan untuk kepentingan organisasi, melainkan untuk kepentingan para pencari keadilan. Kalau Advokat tidak memiliki mutu atau kualitas, yang rugi pasti pencari keadilan.

“Mau ada berapa organisasi itu boleh, tapi yang punya kewenangan (untuk menjalankan 8 kewenangan Advokat) itu PERADI, yang lain tidak memiliki kewenangan namun tetap dapat berkumpul dan berserikat, dalam bentuk paguyuban yang didirikan atas kesepakatan bersama misalnya,” tutur  Otto.

 

Webinar ini dihadiri oleh lebih dari 1000 peserta yang bergabung melalui aplikasi Zoom Meeting dan live di Youtube. Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia mengharapkan dengan adanya webinar ini, akan ada pengembangan pemikiran dan menambah pemahaman mengenai hal yang sebenarnya tertulis secara yuridis agar tidak bias.

 

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...