Strategi Merancang dan Menelaah Kontrak Bisnis di Masa Pandemi Covid-19, Begini Penjelasan Prof. Hikmahanto

13 June 2020 | 122
Prof. Hikmahanto Juawana (MediaJustitia/Fernanda)

MediaJustitia.com: Justitia Training Center kembali menyelenggarakan Forum Diskusi (Fokus) Online Justitia pada Sabtu, (13/6) dengan tema “Strategi Merancang dan Menelaah Kontrak Bisnis di Masa Pandemi Covid-19”.

Diskusi ini disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D. Sedangkan yang bertindak sebagai moderator dalam acara ini adalah Sekertaris Jenderal PAHKI dan Presiden Direktur Justitia Training Center, Andiransyah Tiawarman, S.H., M.H.

Hikmahanto mengatakan bahwa mengingat dalam suatu kontrak terdapat dua pihak atau lebih, maka strategi pengamanan dalam perancangan dan penelahaan terbilang penting karena kalimat dalam kontrak memiliki implikasi hukum ketika terlibat dalam suatu sengketa.

“Kenapa perlu strategi pengamanan dalam perancangan dan penelaahan kontrak ? karena kalimat dalam kontrak itu memiliki implikasi hukum ketika terlibat dalam suatu sengketa. Pun Kita harus pahami ketika membuat kontrak itu terdapat lebih dari satu kepentingan karena terdapat dua pihak. Dalam konteks demikian, ada pihak yang merancang dan ada pihak yang menelaah, disini menjadi penting bagi perancang dan penelaah agar sadar betul siapa pihak yang diwakili ketika merancang dan menelaah kontrak,” ujar Prof Hik.

Dalam diskusi ini, Hikmahanto menjelaskan secara detail penggunaan kata dan kalimat dalam suatu kontrak dan memberikan contoh soal sehingga 50 peserta yang berasal dari sabang sampai marauke terlihat sangat antusias dalam menjawab soal-soal mengenai kata dan kalimat yang diberikan oleh Hikmahanto.

“Wujud pengamanan yang dilakukan oleh perancang dalam suatu kontrak adalah dalam bentuk kata dan kalimat oleh karena itu harus banyak latihan mengenai hal ini,” kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia tersebut.

Hikmahanto menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga langkah dalam pembuatan kontrak yaitu pertama, langkah persiapan dimana perancang merumuskan secara akurat mengenai transaksi yang hendak dilakukan, memahami industri dari transaksi yang akan dilakukan, memhamai peraturan perundang-undangan yang melingkupi transaksi mendapatkan contoh kontrak yang mirip untuk dijadikan rujukan.

“hal hal tersebut umumnya kita kenal sebagai riset. Nah, perihal contoh kontrak, itu ingat ya dijadikan rujukan, tidak di copy paste” tegasnya.

Kedua, langkah pelaksanaan yaitu menentukan pihak-pihak yang hendak melakukan transaksi, memformulasikan latar belakang diadakannya kontrak, menulis pokok-pokok pikiran yang hendak dimasukkan dalam kontrak, melakukan pengecekan, melakukan konfirmasi dengan user, melakukan perbaikan sesuai permintaan user.

“Untuk pengecekan, usahakan minta bantuan kepada kolega untuk kembali membaca isi kontrak untuk melihat typo, dll,” ujarnya.

Ketiga, langkah akhir yaitu melakukan koreksi terakhir, melakukan pengecekan kesalahan dalam rangka ‘error free’, memahami komperensif  kontrak yang dibuat.

Sedangkan untuk penelaah juga terdapat tiga langkah dalam menelaah kontrak, yaitu Pertama, langkah persiapan dimana langkah ini sama dengan langkah perancangan kontrak. Kedua, langkah pelaksanaan yang juga mirip dengan langkah pelaksanaan yang ada pada perancangan kontrak, hanya berbeda dalam penelahaan kontrak adalah lawyer wajib melakukan verifikasi bahwa kontrak yang dibuat telah mencerminkan keinginan kien serta melindungi klien. Ketiga, tahap akhir yaitu membuat poin-poin komentarr terhadap rancangan kontrak dengan membaginya menjadi komentar umum dan komentar khusus.

Tidak hanya langkah dalam perancangan dan penelahaan suatu kontrak, Hikamhanto juga menjelaskan tahap negosiasi setelah melakukan tahap perancangan dan penelahaan suatu kontrak yaitu Pertama, tahap persiapan dimana dalam bernegosiasi para pihak perlu untuk menguasai rancangan kontrak secara komperenshif dan rinci, memahami industri dari kontrak, menguasai peraturan perundang-undangan yang melingkupi kontrak, dll. Kedua, tahap pelaksanaan yaitu mengetahui siapa yang dihadapi dengan profiling serta menetapkan apa saja yang hendak dicapai dalam negosiasi tersebut.

Presiden Direktur Justitia Training Center yang bertindak sebagai moderator dalam diskusi ini, Andriansyah Tiawarman mengungkapkan rasa syukurnya atas terlaksananya diskusi hari ini. Andriansyah menjelaskan bahwa tujuan dari terselenggaranya diskusi ini agar para perancang kontrak bisa lebih berhati-hati dalam merancang suatu kontrak agar tidak merugikan klien di kemudian hari.

“Agar para perancang kontrak itu bisa lebih hati-hati dalam perancangan kontrak, misalnya dalam situasi pandemi seperti hari ini, alhasil banyak hal-hal yang harusnya bisa dilaksanakan menjadi tidak bisa dilaksanakan yang akhirnya melahirkan wanprestasi. Nah, dengan demikian kita yang akan berkontrak perlu untuk menunjuk seseorang yang memiliki pengalaman dan keahlian serta kompetensi untuk menyusun kontrak agar meminimalisir kerugian yang terjadi di masa yang akan datang. Pun dengan adanya pelatihan hari ini, peserta dilatih agar bisa menyusun kontrak yang tidak akan merugikan klien serta bisa menjaga kepentingan hukum klien di masa yang akan datang,” kata Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut.

Pun Andriansyah berharap agar pelatihan ini bisa membuat perancang kontrak itu semakin baik dalam menyusun kontrak, sehingga tidak membebankan kliennya di masa yang akan datang.

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...