TIGA ORGANISASI PERADI SEPAKAT BERSATU DI DEPAN MENKO POLHUKAM DAN MENKUMHAM

25 February 2020 | 4

MediaJustitia.com: Setelah terpecah selama beberapa tahun, akhirnya tiga organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI) bersepakat untuk bersatu kembali. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh tiga Ketua Umum PERADI yaitu Dr. Juniver Girsang, S.H, M.H., Luhut Pangribuan, S.H, LL.M., dan Fauzie Hasibuan S.H, M.H.

Penandatanganan kesepakatan tersebut langsung dihadapan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Prof. Yasoona Laoly pada Selasa, (25/2).

Berikut merupakan surat pernyataan bersatunya tiga organisasi PERADI yang lama terpecah

Atas dasar itu, kami menyatakan kesediaan untuk bersatu dan berhimpun kembali dalam satu wadah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku” klausa dalam surat pernyataan tersebut.

“Saya berterimakasih kepada pak Menko dan pak Menteri untuk bisa memfasilitasi kita bisa bertemu, ini kan demi nusa dan bangsa karena hukum ini kan merupakan ranah advokat untuk kita semua untuk bangsa Indonesia, untuk itu dengan tulus dan serius saya menandatangani surat pernyataan dan berharap nanti akan terwujud dengan baik” Ujar Luhut Pangribuan dalam video yang diunggah oleh salah satu Tim Perumus, Sugeng Teguh Santoso di media sosial pada Selasa, (25/2).

Tidak hanya menandatangani kesepakatan, dalam kesempatan tersebut juga dibentuk tim perumus yang ditunjuk masing-masing 3 orang oleh ketua umum.

Tim perumus betanggungjawab untuk menyiapkan rumusan penyatuan kembali tiga organisasi yang sudah lama terpecah ini.

Adapun nama-nama tim perumus tersebut, yaitu Achiel Suyanto, Francisca Romana, Hafzan Taher, Harry Ponto, Hermansyah Dulaimi, Ifdhal Kasim, Shalih Mangara Sitompul, Samsudin Arwan dan Sugeng Teguh Santoso.

Di akhir surat pernyataan disampaikan bahwa proses penyatuan akan dimulai dengan rintisan Musyawarah Nasional (Munas) bersama yang akan disusun dan dipersiapkan secara adil.

Dari penandatanganan kesepakatan ini, semoga bisa menjadi pertanda baik bagi Advokat kedepannya.

 

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...