BPI Danantara Terperangkap Masalah Independensi karena Simpang Siur Kewenangan, Bisa Bertahan atau Gagal?

6 March 2025 | 171

Disahkannya RUU BUMN menjadi UU BUMN 2025 oleh DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025 menjadi momentum penting bagi kemajuan perekonomian Indonesia. Hadirnya, UU BUMN 2025 telah melahirkan sebuah badan yang bertugas untuk mengelola BUMN yang dikenal sebagai BPI Danantara. BPI Danantara dibentuk guna melakukan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan kinerja BUMN supaya dapat berperan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Namun, pada saat yang bersamaan Menteri BUMN juga memiliki kewenangan untuk mengelola BUMN sebagaimana terlihat pada BAB IB mengenai Kewenangan atas Pengelolaan BUMN (Pasal 3A – 3C) dan BAB IC mengenai Badan Pengelola Investasi (Pasal 3D – 3AB). Sehingga, terdapat dua pihak dengan kewenangan yang sama dalam mengelola BUMN. Jika terjadi hal demikian, tentu akan berpotensi menimbulkan keambiguan bagi BPI Danantara untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya, akan sulit bagi BPI Danantara untuk bertindak secara independen ketika Menteri BUMN memiliki kewenangan yang sama dengan BPI Danantara, besar potensi Menteri BUMN untuk mengintervensi kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan oleh BPI Danantara dalam mengelola BUMN.  

Keambiguan kewenangan di dalam UU BUMN 2025 tentu perlu dikaji kembali dan melakukan restrukturisasi regulasi guna menjamin BPI Danantara memiliki keleluasaan, kebebasan dan kewenangan mutlak untuk mengelola BUMN tanpa ada campur tangan Menteri BUMN didalamnya.

Pandangan Umum BPI Danantara

Wakil Menteri Keuangan RI, Anggito Abimanyu dalam pemberitaan Warta Ekonomi pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 mengatakan: “Tujuan utama Danantara adalah untuk mengelola aset dan dana investasi, serta memperkuat daya tarik Indonesia di mata Investor global”. Sejatinya tujuan dari dibentuknya BPI Danantara adalah untuk memaksimalkan pengelolaan investasi dan memperkuat perekonomian nasional dengan konsolidasi aset dan pengelolaan yang lebih terpadu dengan cara menyatukan pengelolaan terhadap investasi dan dividen BUMN dalam sebuah badan yang bernama BPI Danantara.

Selain dari menghimpun dana investasi yang telah didapatkan oleh BUMN, berdasarkan Pasal 3E ayat (2) UU BUMN 2025, BPI Danantara dapat: Mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari  pengelolaan Dividen; Menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; Membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; Menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional; serta Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Tumpang Tindih Kewenangan BPI Danantara dalam Mengelola BUMN

Setidaknya, tumpah tindih dan keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh BPI Danantara dengan Menteri BUMN dalam mengelola BUMN dapat dilihat antara lain tidak terbatas pada:

  1. Kewenangan dan Tugas Menteri BUMN sangat luas yang membatasi ruang lingkup bergeraknya BPI Danantara – Pasal 3C;
  2. BPI Danantara diawasi oleh Menteri BUMN padahal BPI Danantara memiliki tanggung jawab langsung dibawah Presiden – Pasal 3D ayat (3) dan (4);
  3. Menteri BUMN menempatkan Perwakilannya di BPI Danantara  – Pasal 3D ayat (5);
  4. Menteri BUMN menjadi Ketua (merangkap Anggota) Dewan Pengawas dalam BPI Danantara – Pasal 3M;
  5. Perwakilan Kementerian Keuangan dan Pejabat Negara/Pihak Lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai Anggota Dewan Pengawas dalam BPI Danantara – Pasal 3M;
  6. Dewan Pengawas, memiliki kewenangan yang lebih luas daripada sekedar “mengawasi”, contohnya seperti kewenangan untuk “memberhentikan sementara Anggota Badan Pelaksana” – Pasal 3O;
  7. Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, namun dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas – Pasal 3R ayat (3) jo. Pasal 3O ayat (2) huruf h dan Pasal 3T ayat (3);
  8. Dewan Pengawas memohon kepada Presiden untuk menggantikan dan memberhentikan Anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas – Pasal 3T ayat (2), (3), dan (4); serta
  9. Menteri BUMN melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap BPI Danantara – Pasal 3AA ayat (2).

Berdasarkan uraian diatas, dapat dinilai bahwa BPI Danantara tidak memiliki kewenangan dan/atau independensi yang komprehensif ketika melakukan pengelolaan terhadap BUMN guna memaksimalkan pengelolaan investasi dan memperkuat perekonomian nasional. Menjadi lebih tepat apabila BPI Danantara tidak hanya sebatas menjadi badan yang notabene merupakan perpanjangan tangan yang hanya menerima pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan Menteri BUMN.

Kewenangan BPI Danantara rasanya perlu diperluas lagi, dimana BPI Danantara memiliki kewenangan untuk merancang roadmap kebijakan dalam pengelolaan BUMN. Dengan diperluasnya kewenangan BPI Danantara, maka badan tersebut diharapkan tidak hanya sebatas menjadi “executor”, melainkan juga dapat menjadi “designer” yang independen untuk melangsungkan pengelolaan BUMN. Selain itu, UU BUMN 2025 juga tidak memberikan penjelasan secara eksplisit mengenai kedudukan struktural kelembagaan dari BPI Danantara, yakni apakah BPI Danantara menjadi sebuah Lembaga Pemerintahan Non – Kementerian (“LPNK”), dikarenakan langsung bertanggung jawab kepada Presiden atau menjadi sebuah unit organisasi yang berada di lingkungan Kementerian BUMN dikarenakan diawasi oleh Menteri BUMN.

Independensi merupakan elemen fundamental yang menjadi landasan bagi BPI Danantara untuk menjalankan amanah dan tanggung jawabnya untuk mengelola BUMN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3E UU BUMN 2025. Layaknya manusia, BPI Danantara tentunya baru dapat menjalankan pengelolaan BUMN secara maksimal apabila badan tersebut diberikan kebebasan dan kreativitas tersendiri dalam pengambilan keputusan, pemecahan masalah,  serta tata cara untuk mengelola BUMN. Sementara, jika BPI Danantara dalam menjalankan kewenangannya tidak memiliki independensi, tentunya akan menghambat BUMN untuk menghadapi respons pasar yang cenderung fluktuatif. Apabila BUMN tidak tepat dalam menghadapi situasi pasar, mengakibatkan bisnis yang dikelola oleh BUMN akan cenderung stuck di tempat bahkan mengalami kelesuan.

BPI Danantara harus Independen ketika Mengelola BUMN

Berkaca pada badan serupa di Singapura dan Malaysia, Singapura memiliki Badan sejenis BPI Danantara yang bernama Temasek yang didirikan oleh Pemerintah Singapura pada Tahun 1974. Temasek merupakan perusahaan pengelola investasi yang independen dan profesional yang mengelola aset-asetnya untuk tujuan komersial. Temasek didirikan untuk memaksimalkan keuntungan sekaligus menggantikan peran dari Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjadi pengelola aset dan penentu kebijakan investasi dari BUMN. Dengan terbentuknya Temasek, Menteri Keuangan hanya sebatas menjadi pemegang saham untuk BUMN saja, dimana untuk pengelolaan aset terhadap BUMN, semuanya diurus oleh Temasek secara mandiri. Bahkan, Temasek sendiri dijadikan sebagai Perusahaan Swasta yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Singapura untuk kepentingan pengelolaan portofolio investasi Singapura.

Selain Temasek, terdapat 2 (dua) pengelola aset keuangan Pemerintah Singapura, yakni Monetary Authority of Singapore (“MAS”) dan Government of Singapore Investment Corporation (“GIC”) yang semuanya berdiri sendiri secara independen, tanpa terdapat intervensi politik dari birokrasi pemerintahan. GIC dipercaya untuk mengelola investasi berjangka panjang, Temasek untuk investasi jangka menengah, dan MAS untuk investasi jangka pendek. Ketiga lembaga di Singapura tersebut mampu mengakumulasikan modal yang menjadi tabungan Singapura, dimana total aset yang dipegang oleh ketiganya telah mencapai lebih dari US$ 2 Triliun.

Sementara itu, Malaysia tidak memiliki Kementerian BUMN. Malaysia memiliki Investment Holding BUMN berbentuk Perusahaan Terbatas Publik yang bernama Khazanah Nasional Berhaad yang didirikan pada tahun 1993 berdasarkan Malaysian Companies Act 1965 (telah diubah dengan Malaysian Companies Act 2016). Khazanah Nasional Berhaad langsung memiliki tanggung jawab di bawah Perdana Menteri Malaysia dan memiliki tugas  untuk mengembangkan kekayaan jangka panjang Pemerintah Malaysia, termasuk melakukan pengelolaan investasi dana komersial dan dana strategis. Selain itu, Khazanah Nasional Berhaad memiliki kebebasan dalam menjalankan amanahnya, seperti contoh Kebijakan Kerjasama pada tanggal 15 Mei 2024 untuk melakukan Akuisisi Malaysia Airport Holding Berhaard serta melakukan pengelolaan terhadap saham-sahamnya.

Mekanisme Pengelolaan BUMN oleh BPI Danantara

Mekanisme Pengelolaan BUMN oleh BPI Danantara, berdasarkan Pasal 3AB ayat (1) UU BUMN 2025 akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah namun secara garis besar sebenarnya Pengelolaan BUMN oleh BPI Danantara lebih memiliki titik fokus untuk mengelola aset negara secara lebih optimal.

Pada tahap awal beroperasi, BPI Danantara akan menaungi 7 (tujuh) BUMN dengan total Asset Under Management (“AUM”) melebihi US$900 miliar atau sekitar 14.700 triliun rupiah yang meliputi sektor Perbankan, Tenaga Listrik, Minyak dan Gas, serta Telekomunikasi. Sementara, untuk sektor lainnya akan dikelola secara bertahap oleh BPI Danantara sekaligus menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai operasional dari BPI Danantara.

Dengan dikelolanya big holding company BUMN oleh BPI Danantara maka sudah sewajarnya dalam proses pengelolaan tersebut diperlukan independensi. Pengelolaan BUMN oleh BPI Danantara yang memiliki independensi dan terbebas dari intervensi politik akan memiliki potensi besar untuk membantu berjalannya roda perekonomian di Indonesia dikarenakan BPI Danantara melakukan manajemen terhadap investasi serta dividen dari BUMN.

Dengan demikian, seyogyanya dalam UU BUMN 2025 mengatur mengenai parameter pemisahan kewenangan yang jelas antara BPI Danantara dan Menteri BUMN, mengingat frasa “pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan” dalam Pasal 3D ayat (1) UU BUMN 2025, atau setidak-tidaknya mengenai parameter pemisahan kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pelaksana dari UU BUMN 2025. Selain itu, BPI Danantara seharusnya  menjadi badan yang independen dan terbebas dari intervensi politik guna memaksimalkan pengelolaan BUMN serta memberikan dampak ekonomi yang baik bagi Indonesia, yang dapat ditempuh dengan cara meminimalisir peran dari Menteri BUMN dan perwakilannya dalam BPI Danantara, dan mengisi birokrat dari BPI Danantara dengan para teknokrat yang memiliki kapasitas sesuai dengan bidangnya.

Tentang Penulis
Salsa N. Hardafi, S.H. & Kevin Tedjakusuma, S.H.

1. Salsa N. Hardafi, S.H. (Junior Associate Visi Law Office) 2. ⁠Kevin Tedjakusuma, S.H. (Intenship Visi Law Office)
Mau tulisanmu dimuat juga?
banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...