URGENSI UU SAPU JAGAT DALAM PEMBERDAYAAN UMKM

6 April 2020 | 26

Wacana Omnibus Law (OL) sudah bergulir ampir setengah tahun. Meski ditunda karena kondisi Indonesia yang sedang berjuang memtus penyebaran Virus Covid-19. Diskusi terkait OL masih mewarnai sebagian besar dunia bisnis (Pengusaha, pekerja, da stakeholder perundang undang undangan) negeri pertiwi.

Omnibus Law diwacanakan oleh Joko Widodo di Pidato pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Tepatnya di 20 Oktober 2019 tahun lalu. Selanjutnya Jokowi kerap menyinggung ulang wacana ini,di berbagai kesempatan. Dalam tulisan ini akan dimuat salah satu pokok penting yang berkaitan dengan Urgensitas UU Sapu jagat ini sebagai sebuah Revisi atas puluhan UU yang menghambat usaha Mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama ini

Sebelumnya, perlu kita menyepakati bersama bahwa UMKM hingga saat ini masih menjadi sektor unggulan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat dan bangsa. Bahkan faktanya UMKM ini masih menjadi sektor yang memiliki kontribusi besar untuk Poduct Domestic Brutto (PDB). Begitu juga dengan penyerapan tenaga kerja masyarakat.

Fakta mencatat berdasarkan data tahun 2018, UMKM telah berkontribusi sebesar 60% PDB atau sebesar Rp 8.400 triliun dari Rp14.000 triliun PDB Indonesia. Sementara untuk data penyerapan tenaga kerja Indonesia oleh UMKM di 2018 sekitar 96% atau sebesar 121 juta tenaga kerja dari 170 juta tenaga kerja di Indonesia. Bahkan pada akhir tahun 2020, pemerintah dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah menargetkan kontribusi UMKM terhadap ekspor meningkat menjadi 18% dari yang sebelumnya berkisar 14%. Begitu juga dengan kontribusi UMKM terhadap PDB nasional meningkat menjadi 61%, serta untuk rasio kewirausahaan menjadi 3,55%.

Tentunya upaya peningkatan ini cukup beralasan. Apalagi mengingat bahwa masyarakat Indonesia sampai saat ini masih membutuhkan banyak lapangan pekerjaan mengingat masih tingginya pengangguran dan angka kemiskinan di negara kita. 

Salah satu upaya yang sedang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah menata kembali  regulasi yang ada. Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya yakni  mencoba merevisi puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM atau yang dikenal dengan Omnibus Law. Dalam proses berjalannya RUU Omnibus Law tersebut, ternyata di tengah-tengah masyarakat disikapi dengan dua sisi yaitu pro dan kontra. Yang kontra tentu yang memiliki kekhawtiran dengan hasil Omnibus Law akan merugikan UMKM itu sendiri.

Sesungguhnya, untuk hal kontra seperti itu dapat dipatahkan bahwa Presiden meminta agar Omnibus law ini dikaji dan dicermati betul betul, agar bukan malah memberikan dampak Negatif kepada para pekerja dan UMKM itu sendiri

Melihat pada Manfaat yang terkandungdalam Omnibus Law yakni Kemudahan-kemudahan dalam investasi, ekspor, pendirian usaha, pembiayaan, dan lain sebagainya, maka dalam ini hal Presiden menghimbau bahwa jangan sampai Omnibus law ini ditunggangi oleh penumpang gelap.

Sebagai masyarakat tentu kita berharap apa yang sudah disampaikan tersebut menjadi komitmen pemerintah untuk mencipatakan regulasi yang mendukung kemajuan UMKM. Kita akan menunggu hasil yang benar-benar bijaksana. Apalagi ini menyangkut urgensi keterbukaan lapangan kerja bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa, khususnya dalam mengahadapi berbagai persaingan yang semakin ketat di masa yang akan datang.

Belum lagi kalau dihubungkan dengan keadaan Indonesia beberapa tahun mendatang. Pada tahun 2030-2040 bangsa kita diprediksi akan mengalami masa bonus demografi. Dimana jumlah penduduk dengan usia produktif, yakni penduduk yang berusia 15 hingga 64 tahun jauh lebih besar bila dibandingkan dengan penduduk usia yang tidak produktif, yakni penduduk yang berusia di atas 64 tahun dan di bawah 15 tahun.

Dengan demikian, kehadiran UMKM ini tentu amat dibutuhkan masyarakat sebagai penyedia lapangan kerja dan penggerak perekonomian bangsa ke depan seperti yang sudah dipaparkan melalui fakta-fakta di atas. Jadi tanpa upaya tersebut, bukan tidak mungkin bonus demografi tersebut akan berubah menjadi bencana demografi karena banyaknya tenaga kerja produktif yang tidak dapat diserap.

Oleh karena itu, peran pemerintah tentu sangat diharapkan untuk tetap memperkuat sektor UMKM tersebut. Sebab UMKM harus tetap menjadi prioritas. Misalnya yang berhubungan dengan pembuatan, pengawasan dan evalusai setiap regulasi

 

Harun Al Rasyid Nasution, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Tentang Penulis

Mau tulisanmu dimuat juga?
banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...