Persidangan Pidana Online di Tengah Pandemi Covid-19, Inovasi atau Batu Sandungan?

24 September 2020 | 51
Sesaria Pinastika Dewi Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS)

Merebaknya virus Covid-19 yang semakin meluas, memaksa seluruh penjuru dunia tak terkecuali Indonesia untuk selalu berinovasi dengan adanya era new normaldalam berbagai aspek. Tak terhindari pula dalam aspek hukum, dengan adanya peringatan untuk tetap melakukan physical distancing dan untuk mencegaah penularan covid-19, seperti kita ketahui mekanisme peradilan di Indonesia mulai digagas dengan sistem online menggunakan video conference, namun apakah dengan adanya sistem yang baru tersebut tidak akan menghilangkan esensi dari hukum beracara itu sendiri?

Jika melihat dari regulasi tentu belum ada pedoman mengenai bagaimana mekanisme beracara pidana secara online dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19 yang memerintahkan seluruh jaksa di Indonesia untuk melakukan persidangan secara online.

Mahkamah agung juga bertindak cepat dengan mengeluarkan PERMA nomor 1 Tahun 2019 tentang Admistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan juga mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya, namun sayangnya jika dicermati kembali kedua produk Mahkamah Agung tersebut belum mengatur pada semua lingkungan peradilan, masih
terdapat beberapa pengecualian, khususnya perkara pidana apabila masa penahanan terdakwa masih panjang maka dimungkinkan untuk menunda perkara tersebut sampai dengan pandemi selesai, hal tersebut tentunya juga menjadi perhatian bagi pemerhati hukum karena pandemi covid-19 belum dapat dipastikan kapan akan berakhir.

Sejauh ini persidagan secara online memang menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, namun tetap saja hal tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan.

Bambang Santoso,S.H.,M.Hum. dosen hukum acara pidana Fakultas Hukum UNS dalam webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas sebelas Maret (UNS) “Dialetika Pelaksanaan E-court di era New Normal” mengatakan bahwa akan sulit menemukan kebenaran materiil jika persidangan perkara pidana dilakukan secara daring. Selain sulit menemukan kebenaran secara materiil, pembuktian dalam persidangan juga akan terhambat apabila dilakukan secara online, serta beresikonya diretasnya suatu koneksi jika menggunakan persidangan online.

Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MH memberikan pandangan yang berbeda dalam menanggapi persidangan online memberikan pendapat bahwa persidangan teleconference adalah quasi court yang bersifat darurat abnormal. Sehingga ‘tidak’ dimaknai sebagai persidangan pro justitia murni.

Pro dan kontra tersebut dipacu karena tidak adanya regulasi yang kuat sehingga menyebabkan penerapan pelaksanaan persidangan pidana secara online di Indonesia tidak dapat berlaku secara efektif serta terjadi disharmonisasi antar regulasi, namun disisi lain persidangan online yang diterapkan pada masa covid-19 merupakan
terobosan dalam beracara agar penyelesaian perkara tidak mandek dan menumpuk.

Penulis: Sesaria Pinastika Dewi, Sesaria Pinastika Dewi lahir di Klaten, 10 Oktober 1998. Mahasiswa strata satu (S-1) ilmu hukum semester 7 Universitas Sebelas Maret (UNS). Mengambil konsentrasi Hukum Acara Pidana dalam menyelesaiakan studinya di UNS, serta merupakan Asisten Dosen Praktik Peradilan Pidana. Aktif dalam komunitas moot court di Fakultas Hukum UNS dan juga berprestasi sebagai First Runner Up National Moot Court Competition di Universitas Lampung serta Runer Up pada Internal Moot Court Competition di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Tentang Penulis

Mau tulisanmu dimuat juga?
banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...