MediaJustitia.com: Mengangkat topik menarik, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar Seminar Internasional bertajuk “Out-of-court Restructuring in Emerging Economies: Best Practices and Major Challenges” dengan dihadiri oleh 50 orang peserta.
Bertempat di Hotel Ayana Midplaza, AKPI menghadirkan Steven Kargman (President Kargman Associates/International Restructuing Advisor) dan Willaim E. Daniel (Founder and Member of the Professional Standars Board of AKPI).
Secara umum, Steven membahas mengenai Debt Restructuring: An Overview and ‘Best Practices’; Restructuring in the ‘Shadow of the Insolvency Law’: Legal Underpinnings of Debt Restructuring; Challenges of Debt Restructuring in the Emerging Markets; Hallmarks of an Effective Restructuring Process
Steven menjelaskan bahwasanya terdapat 2 (dua) acuan utama dalam best practice out-of-court, yakni London Approach dan INSOL Statement of Principles for a Global Approach to MultiCreditor Workouts”
Dalam wawancara terpisah bersama tim Media Justitia, sebagaimana Steven merasa mendapatkan banyak ilmu, Steven berharap para peserta juga merasa sesi pemaparan menarik untuk diikuti dan membuka wawasan baru pada perspektif Internasional.
“Katanya, out-of-court debt restructuring di sini tidak sepopuler penyelesaian utang di Pengadilan. Namun berkaca dari negara-negara berkembang lainnya, out-of-court bisa menjadi sangat penting dan bermanfaat mengingat bisa memangkas waktu dan biaya, serta sifatnya yang lebih fleksibel,” jelas Steven.
Sementara itu, William E. Daniel membahas mengenai Out-of-court Debt Restructuring in Indonesia. Salah satu yang ia garisbawahi dalam paparannya adalah mengenai skema penyelesaian di luar Pengadilan.
“Jangan sampai kita menggunakan skema yang tidak dapat diimplementasikan. Perlu didiskusikan terlebih dahulu apakah out-ot-court perlu dibuatkan aturan secara rigid atau dibuat semacam Kode Etik yang bisa diakses secara bebas saja sudah cukup. Saya rasa sudah waktunya Indonesia untuk membuat skemanya sendiri,” pungkas William.
Sebelumnya, Indonesia pernah mengadopsi skema out-of-court restructuring yang dapat ditemukan pada Jakarta Initiative Task Force, INDRA, BPPN/IBRA, restrukturisasi utang bank, dan restrukturisasi semasa COVID.
Dengan dimoderatori oleh Dimas Indartono (Head of International Affairs of AKPI), sesi pemaparan ditutup dengan sesi diskusi yang disambut antusias oleh para peserta, tanpa terkecuali Muhammad Ardiningrat Hidayat, Amd.Im, SH, MPA selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya Ditjen AHU Kemenkumham sekaligus Peserta kegiatan.
Adapun pemilihan topik dilakukan karena restrukturisasi di luar pengadilan dirasa bisa diimplementasikan di Indonesia.
“Kita butuh insight dari kancah internasional, karena out-of-court ini belum terlalu familiar di Indonesia. Harapannya selain mendapat wawasan, out-of-court bisa menjadi suatu konsep yang disepakati bersama,” ujar Dimas dalam wawancara bersama tim Media Justitia.
Diketahui, saat ini AKPI tengah aktif di dunia internasional. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal AKPI, Nien Raffles Siregar, S.H., M.H.
“AKPI memang tengah berusaha mendapatkan exposure di dunia internasional yang lebih besar. Belakangan kami aktif bergaul dengan profesi-profesi kurator dan pengurus dari yurisdiksi lain agar dapat membangun network dan belajar apa saja perkembangan di negara lain yang sekiranya bisa diterapkan di Indonesia,” ujar Raffles.
Lebih lanjut, Nien Raffles menyampaikan bahwa AKPI telah menjadi anggota asosiasi INSOL (International Association of Restructuring, Insolvency & Bankruptcy Professionals) dan aktif dalam menjadi pembicara di forum restrukturisasi di Asia. Raffles turut menyampaikan bahwasanya aka nada MoU yang ditindaklanjuti di bulan November mendatang.