Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi!

17 November 2022 | 30
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal menjerat korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto/MPI

MediaJustitia.com: Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak tidak menutup kemungkinan untuk dijerat korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan korporasi tersebut berpeluang dijerat pidana dan perdata.

“Iyaa (buka peluang jerat korporasi). Karena kalau dilihat secara pasal sih ini tidak ada izin edar. Peredaran obat-obatan ini termasuk peredaran obat-obatan ilegal,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

“Perusahaannya saja, jadi dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepada korban,” sambungnya.

Saat ini, Kejagung telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Ada dua perusahaan. Ada perorangan tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi tiga perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab,” jelas Ketut Sumedana.

“Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi,” imbuhnya.

Ketiga perusahaan tersebut sudah dilakukan penyidikan. Dia di antaranya disidik oleh BPOM dan satu perusahaan oleh Polri.

“Sudah disidik, oleh BPOM. Ada tiga perusahaan yang disidik oleh BPOM. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri,” jelasnya.

Sumedana menambahkan, bahkan berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...