Sah! RKUHP Resmi Jadi KUHP!

6 December 2022 | 3
Tangkapan layar YouTube Kompas Tv

MediaJustitia.com: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum pidana (RKUHP) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/12/22).

Penyetujuan ini diambil dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

“Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.

Peserta sidang menjawab “Setuju” dan Dasco mengetuk palu tanda persetujuan.

Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna. Namun, kata dia, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan. 

“Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini,” jelasnya.

Sebelum persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP. Pembacaan laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Pacul menyatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah menindaklanjuti semua pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP. Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian.

“Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi,” jelasnya.

Menurut dia, eksistensi RKUHP menjadi penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

 

Artikel ini telah terbit sebagian di Kompas dan TvOne

banner-square

Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

View Results

Loading ... Loading ...