KDRT, Bolehkah Pihak Lain yang Melaporkannya?

20 September 2022 | 2065

Pertanyaan: 

Halo Media Justitia, tolong identitas ku dirahasiakan ya. Aku saat ini tinggal bareng kakak ku dan suaminya. Hampir setiap hari kakak ku dan suaminya sering berantem sampe bisa  nyakitin fisik kakak ku, aku udah sering saranin kakak ku untuk laporin suaminya ke Polisi tapi dia gapernah mau. Kalau aku sebagai adiknya boleh gak ngelaporin hal tersebut dan prosedurnya gimana ya? Makasih Media Justitia.

 

Jawaban: 

Hallo Sobat Justitia,

Terimakasih atas pertanyaannya!

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu persoalan dalam berumah tangga yang bisa saja terjadi, dan KDRT merupakan alasan yang cukup banyak digunakan dalam perceraian.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga menegaskan bahwa:

“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Hasil SPHPN tahun 2016 mengungkapkan bahwa terdapat 4 faktor penyebab terjadinya kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangan yaitu faktor individu, faktor pasangan, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi.

  • Faktor Individu, biasanya dapat disebabkan dari bentuk pengesahan perkawinanya, melalui kawin siri, kontrak, dan lainnya. Selain itu, dapat juga disebabkan oleh seringnya bertengkar dengan pasangan.
  • Faktor Pasangan, dapat disebabkan oleh:
  1. Pasangan yang memiliki pasangan lain juga lebih beresiko lebih besar mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dibangkna dengan sepasang kekasih yang tidak memiliki pasangan lain;
  2. Memiliki pasangan pemabuk
  3. Memiliki pasangan pengguna narkotika
  • Faktor Ekonomi, rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan yang semakin rendah juga cenderung memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
  • Faktor Sosial Budaya, perempuan yang tinggal didaerah perkotaan memiliki risiko lebih besar mengalami kekerasan dalam rumah tangga dibandingkan mereka yang tinggal di daerah pedesaan, hal tersebut dikarenakan adanya timbul rasa khawatir akan bahaya kejahatan yang mengancam.

Pada dasarnya Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan tindakan hukum yang hanya dapat diadukan kepada pihak berwajib oleh Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga itu sendiri, kecuali Korban telah memberikan kuasanya kepada orang yang dipercaya. Hal tersebut dipertegas pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU KDRT, yaitu:

“(1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik ditempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.”

“(2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atauorang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.”

Sehingga apabila Sobat Justitia ingin melaporkan KDRT yang dialami oleh Kakak Sobat Justitia, diperlukan kuasa yang telah diberikan oleh Kakak Sobat Justitia sebagai Korban KDRT ya.

Apabila korban bersedia untuk memberikan kuasa kepada Sobat Justitia untuk dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini adalah Kepolisian, prosedur yang perlu Sobat Justitia tempuh yaitu sebagai berikut:

  1. Melapor kepada Polres yang kemudian akan diarahkan ke bagian unit perempuan dan anak.
  2. Sobat Justitia akan dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu jangan lupa untuk menyertakan bukti yang ada guna mendukung laporan, misalnya hasil visum atau CCTV terjadinya kekerasan.
  3. Polisi nantinya akan meningkatkan status pihak “Terlapor” menjadi “Tersangka” minimal jika sudah ada 2 alat bukti.
  4. Jangan lupa untuk mencatat nama penyidik yang menangani kasus Sobat Justitia guna memudahkan melacak perkembangan penanganan kasus.

Tetapi apabila Korban tidak berkenan memberikan kuasa kepada Sobat Justitia untuk melaporkan tindakan hukum yang telah terjadi, jangan khawatir ya, karena sebagai anggota keluarga, Sobat Justitia dapat melakukan tindakan lain untuk dapat mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban.

Pasal 15 UU KDRT menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuan untuk:

  1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  2. Memberikan perlindungan kepada korban;
  3. Memberikan pertolongan darurat; dan
  4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”

Ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga juga telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 44 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagai berikut:

“(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Demikian tanggapan dari Media Justitia, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia

Sampai berjumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm.
Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silahkan hubungi 0811 149 219 (Pasha) dan 0811 149 209 (Tsabitah).

Referensi sumber:

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1742/perempuan-rentan-jadi-korban-kdrt-kenali-faktor-penyebabnya#:~:text=Faktor%2DFaktor%20Penyebab%20KDRT&text=Berdasarkan%20hasil%20SPHPN%20Tahun%202016,sosial%20budaya%2C%20dan%20faktor%20ekonomi

https://blog.justika.com/perceraian/cara-melaporkan-kasus-kdrt/

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...