Apa Sanksi bagi Cafe yang Mengganggu Kenyamanan?

2 August 2022 | 1037

Pertanyaan:
Halo kak, saya ada pertanyaan. Di sebelah kosan saya ada kafe yang suka menampilkan live music setiap hari sampe malem, saya terganggu banget sebenernya tapi gatau harus gimana. Sebenernya kalau kafe kayak gini melanggar aturan atau gak sih? Karena pasti banyak orang & gak cuman saya yang terganggu apalagi kafe ini ada di pemukiman warga. Terima kasih kak.

 

Jawaban:
Halo Sobat Justitia
Terima kasih atas pertanyaannya!

Bisnis kafe dan/atau restaurant memang diyakini memiliki prospek yang bagus, adanya live music di suatu kafe dan/atau restaurant merupakan salah satu cara untuk dapat menarik konsumen, namun dalam mendirikan kafe dan/atau restaurant tentu tidak serta merta, perlu adanya suatu perizinan, yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dijelaskan bahwa Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, sedangkan Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Sehingga, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko Kegiatan Usaha.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, kode KBLI yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha kafe adalah 56303 – Rumah Minum/Kafe. Kelompok KBLI dengan kode 56303 mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.

Sesuai dengan Lampiran I PP 5/2021 pada sektor Pariwisata, kode KBLI tersebut termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Mengingat tingkat risiko kegiatan usaha ini rendah, maka perizinan berusaha yang dapat digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Sehingga, mengenai keluhan dari Sobat Justitia sampaikan di pertanyaan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran terhadap kepatuhan berusaha tersebut, berdasarkan Pasal 456 PP 5/2021 dikatakan bahwa setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di sektor pariwisata, dikenai sanksi administratif berupa:

  • Peringatan;
    Sanksi administratif ini dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali.
  • Penghentian sementara kegiatan berusaha;
    Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha yang dimaksud disini adalah dapat dikenai kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi peringatan dalam bentuk teguran sebanyak 3 kali;
  • Pengenaan denda administratif; dan/atau;
    Pengenaan denda ini dapat diberlakukan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi penghentian sementara kegiatan berusaha.
  • Pencabutan Perizinan Berusaha.
    Pencabutan Perizinan Berusaha adalah sanksi administratif paling terakhir yang dapat diberlakukan kepada Pelaku Usaha apabila tidak mematuhi pengenaan denda administratif seperti yang sudah disebutkan pada poin ke 3.

Pengenaan 4 sanksi administratif tersebut dapat diberlakukan atau diberikan kepada Pelaku Usaha berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan. 

Demikian jawaban kami, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia.
Sampai berjumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm. Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silakan hubungi 0811 149 219 (Pasha) dan 0811 149 209 (Tsabita).

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...