Apakah Pemutaran Lagu di Radio Perlu Membayar Royalti?

22 March 2022 | 1709

Pertanyaan:
Hai, kak! Kalo lagi di perjalanan dan bingung mau dengerin lagu apa, aku biasanya setel radio karena lagunya random gitu. Tapi tiba-tiba aku jadi kepikiran, oramg-orang radio bayar royalti gak sih untuk bisa nyetel lagu kaya gitu? Gitu aja sih hehe, makasih ya kak kalo dijawab

 

Jawaban:
Halo, Sobat Justitia!
Terima kasih atas pertanyaannya.

Perlu diketahui sebelumnya, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. 

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021, pemerintah mengatur mengenai pembayaran royalti, tepatnya pada Pasal 3.

(1) Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

(2) Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazaq
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.

(3) Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa LEMBAGA PENYIAR RADIO WAJIB MEMBAYAR ROYALTI.

Dilansir dari CNN, perhitungan untuk lembaga penyiaran radio adalah 1,15 persen dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya. Sementara itu, untuk radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti sebesar Rp2 juta per tahun.

Semoga jawaban kami menjawab rasa penasaran Sobat Justitia, ya!
Jangan ragu untuk bertanya kembali dan sampai jumpa di #TanyaMedjus minggu depan!

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm. Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silakan hubungi 0811 1342 112 (Della)

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...