Bagaimana Pemanfaatan Kawasan Sekitar SUTET?

7 June 2022 | 1016
foto: Freepik

Pertanyaan:
Salam kenal. Sebagaimana yang kita ketahui tata letak perumahan di Indonesia masih kurang terstruktur ya, bahkan cenderung berantakan. Salah satu yang menarik perhatian saya itu rumah-rumah yang berada di kawasan SUTET. Selain berbahaya, tentu saja melanggar hukum, kan? Saya harap kali ini #TanyaMedjus bisa membahas mengenai rumah di kawasan sekitar SUTET. Terima kasih.

 

Jawaban:
Salam kenal dan salam sejahtera.
Terima kasih atas pertanyaannya.

SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 kV sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. Selain SUTET aja juga saluran udara lain, ‘loh! Berikut istilah saluran udara yang umumnya dipergunakan:

  • Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) : bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. 
  • Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS) : bertegangan nominal 250 (dua ratus lima puluh)
    kilovolt arus searah dan 500 (lima ratus) kilovolt arus searah dengan polaritas positif, negatif, atau kombinasi dari keduanya (dwikutub). 

Tentu saja keberadaan SUTET akan menimbulkan energi magnetik yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia apabila terlalu sering terpapar. Untuk itu, pemerintah melarang masyarakat untuk mendirikan rumah terlalu dekat dengan SUTET. 

Mengenai jarak pendirian bangunan rumah dekat SUTET yang tercantum pada UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 13 ayat 1, kemudian dijelaskan secara rinci ke dalam Peraturan Menteri Nomor 18/2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.

Pada peraturan tersebut, masyarakat bisa mendirikan bangunan dekat SUTET di luar radius zona bebas bangunan, yang diatur sebagai berikut:

– SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas‎ 6 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
– SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
– SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
– SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
– SUTET ‎500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
– SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
– SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter

Lebih lanjut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 untuk mengatur terkait ruang bebas dan kompensasi di sekitar SUTT dan SUTET.

Dalam Permen terebut diatur mengenai ruang bebas, yakni ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

Ada sedikitnya sembilan kegiatan yang tidak boleh dilakukan di ruang bebas yang diatur, antara lain:

  • menanam tanaman yang masuk ke ruang bebas, membangun bangunan yang masuk ke ruang bebas, bangunan pada tanah tapak menara atau tiang, dan bangunan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang yang mudah meledak atau terbakar.
  • melakukan penimbunan bahan bakar minyak dan atau membangun stasiun pengisian bahan bakar umum dengan radius kurang dari lima puluh meter dari konduktor terluar jaringan transmisi tenaga listrik.
  • mengambil, mengganggu, merusak dan atau membongkar bagian dari pondasi, penyangga, tanda peringatan dan bahaya, serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
  • memanjat penyangga, menembak, melempar, menyolok, dan menyentuh konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
  • bermain layang-layang, balon udara, drone, dan atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik
  • membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas.
  • menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah.
  • menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara atau tiang

Tentu saja ketentuan tersebut juga diikuti dengan ancaman sanki, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Demikian jawaban kami, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia, ya!
Sampai jumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm. Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silakan hubungi 0811 1342 112 (Della)

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...