Bagaimana Prosedur Pembuatan Laporan di Polisi?

22 February 2022 | 325
sumber foto : freepik.com

Pertanyaan :
Salam sejahtera. Belum lama ini saya membeli laptop melalui salah satu e-commerce. Saat dikirim menggunakan jasa kirim, barang dinyatakan telah sampai sementara saya belum menerima laptop tersebut. Saya coba untuk hubungi kurirnya tapi tidak diangkat sama sekali. Padahal saya sudah menabung lama untuk membeli laptop tersebut. Laptop itu pun nantinya akan saya gunakan untuk keperluan kuliah saya dan sekolah adik saya. Karena merasa dirugikan setelah menunggu selama berjam-jam, saya langsung membuat laporan ke polisi setempat. Akan tetapi laporan saya ditolak karena katanya belum ada kerugian materiil. Sebenarnya bagaimana sih prosedur pembuatan laporan di kepolisian setempat? Apa memang saya salah melapor? Terima kasih.

 

Jawaban :
Halo, Sobat Justitia.
Sebelumnya kami mengucapkan turut prihatin atas kejadian yang menimpa Sobat Justitia.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat sejumlah daerah hukum kepolisian, antara lain :

  • Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Daerah hukum Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;
  • Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;
  • Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Sobat Justitia bisa melaporkan kejadian yang kurang mengenakkan ke daerah hukum polisi setempat atau di atasnya (dapat dilaporkan juga ke Polres, Polda atau Mabes), tepatnya pada bagian SPKT (Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu) yang bertugas untuk memberikan pelayanan terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.

Ketika melaporkan kejadian tersebut, Sobat Justitia diharapkan dapat menjelaskan dan menjawab se-detail mungkin hal-hal yang ditanyakan oleh petugas. Lebih baik lagi apabila Sobat Justitia membawa bukti, seperti foto atau video. Semisalkan dalam kejadian yang dialami terdapat saksi, Sobat Justitia juga bisa meminta tolong kepada orang tersebut untuk memperkuat laporan.

Setelahnya, Sobat Justitia akan mendapat Surat Bukti laporan dari penyelidik atau penyidik sebagai penanda bahwa laporan Sobat Justitia telah masuk ke pihak berwajib dan akan segera diproses. Melalui surat tersebut Sobat Justitia juga bisa menanyakan kelanjutan atau proses dari kejadian Sobat Justitia. Segala proses yang sudah disebutkan di atas seharusnya tidak dikenakan biaya sama sekali, loh! Apabila dikenakan biaya, Sobat Justitia dapat melapor pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dalam kejadian yang Sobat Justitia alami, alangkah lebih baiknya apabila Sobat Justitia mengikuti prosedur pada platform e-commerce yang Sobat Justitia gunakan terlebih dahulu.

Meskipun memang terdapat indikasi terjadinya tindak pidana dalam kejadian tersebut, namun menurut hemat pengetahuan kami, selama Sobat Justitia belum menekan tombol “Pesanan diterima” uang Sobat Justitia tidak akan diserahkan kepada pihak penjual.  Sobat Justitia juga bisa menggunakan fitur “lapor” pada platform tersebut.

Sehingga dengan kata lain, pihak yang akan dirugikan adalah pihak penjual.

Pihak penjual dapat menindaklanjuti kejadian ini dengan berkoordinasi bersama jasa kirim terkait untuk mencari pelaku dan meminta pertanggungjawaban atau memberi sanksi.

Namun tentu saja kelanjutan dari kejadian tersebut sudah berada di luar ranah Sobat Justitia karena hubungan hukum Sobat Justitia sebatas pada transaksi jual-beli dengan pihak penjual.

Kami paham, Sobat Justitia pasti ingin memiliki back up plan hingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun perlu Sobat Justitia pahami juga bahwa pihak kepolisian setempat tidak salah dalam menyatakan Sobat Justitia belum mengalami kerugian materiil. Lain ceritanya semisalkan Sobat Justitia sudah melaksanakan prosedur pada platform e-commerce namun tak kunjung menemukan titik terang dan uang Sobat Justitia tertahan.

Sekian jawaban kami, semoga cukup menjawab dan kasus Sobat Justitia bisa segera terselesaikan.

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...