Kelalaian Dokter Mengakibatkan Pasien Cacat, Bagaimana Hukumnya?

16 February 2023 | 1359
ilustrasi freepik

Pertanyaan:

Halo kak, baru-baru ini saya melihat berita yang viral di medsos mengatakan bahwa terdapat salah satu tim medis yang tidak sengaja menggunting jari seorang bayi di salah satu rumah sakit di Palembang. Yang ingin saya tanyakan, itu kan tidak sengaja namun tetap saja ada kelalaian, lalu bagaimana pengaturan hukumnya?

 

Jawaban:

Hallo Sobat Justitia,

Terima kasih atas pertanyaannya!

Seorang dokter maupun tenaga medis lainnya dalam menjalankan praktiknya haruslah mematuhi dan menjalankan nilai-nilai Kode Etik Kedokteran Indonesia (KEKI) dengan wajib mengerti apa isi dari KEKI tersebut. Dengan demikian, maka risiko untuk terjadinya malapraktik yang menimbulkan keadaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatiee daad) yang dapat menyebabkan kerugian dapat dihindari bahkan dapat memberikan harapan kesembuhan yang maksimal terhadap pasien.

Namun, apabila dokter maupun tenaga medis lainnya dan rumah sakit telah melakukan kelalaian/kesalahan atau perbuatan melawan hukum yang karenanya menimbulkan kerugian bagi pasien sebagaian konsumen jasa pelayanan kesehatan, maka pasien atau pihak korban dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran (medical liability). Hal ini diatur dalam Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatakan bahwa:

“Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”

Sebelum kita bahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa dalam bidang kesehatan malapraktik medis merupakan tindakan yang salah oleh dokter maupun tenaga medis lainnya ketika menjalankan praktik yang menyebabkan kerugian bagi kesehatan dan kehidupan pasien, atau bisa juga menggunakan keahlian kedokteran untuk kepentingan pribadi, juga dapat diartikan dengan pelaksanaan pekerjaan dokter secara tidak baik.

Menurut Soedjatmiko, malapraktik yuridis dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

  1. Malapraktik Perdata (Civil Malpractice)

Terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak dipenuhinnya isi perjanjian (wanprestasi) didalam transaksi terapeutik oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya, atau terjadinya perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sehingga menimbulakan kerugian kepada pasien.

  1. Malapraktik Pidana (Criminal Malpractice)

Terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat dokter atau tenaga kesehatan lainnya kurang hati-hati, malapraktik pidana yaitu:

  1. Malapraktek pidana karena kesengajaan (intensional), misalnya pada kasus melakukan aborsi tanpa indikasi medis, enthanasia, membocorkan rahasia kedokteran, tidak melakukan pertolangan pada kasus gawat darurat padahal diketahui bahwa tidak ada orang lain yang bisa menolong, serta memberikan surat keterangan dokter yang tidak benar.
  2. Malapraktek pidana karena kecerobohan (recklessness) misalnya melakukan tindakan yang tidak lega artis atau tidak sesuai dengan standar profesi serta melakukan tindakan tanpa disertai persetujuan tindakan medis.
  3. Malapraktek pidana karena kealpaan (negligence), misalnya terjadi cacat atau kematian pada pasien akibat tindakan dokter yang kurang hati-hati atau alpa dengan tertinggalnya alat operasi didalam rongga tubuh pasien
  4. Malapraktik Administrasi (Administrative Malpractice)

Terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lain melakukan pelanggaran terhadap hukum administrasi negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktik dokter tanpa lisensi atau ijin praktik, melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan lisensi atau ijinnya, menjalankan praktik dengan izin yang sudah daluarsa, dan menjalankan praktik tanpa membuat catatan medis.

Kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien menyebabkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi. Atas hal ini, dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja. Bahkan siapapun yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan memuat identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan dan alasan pengaduan.

Keterikatan dokter terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya merupakan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi dokter, salah satunya adalah pertanggungjawan hukum pidana terhadap dokter yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam Pasal 90, Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Salah satunya Pasal 360 KUHP menyebutkan :

  1. Barangsiapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun.
  2. Barang siapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka sedemikian rupasehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dipidana dengan pidana penjara selamalamanya Sembilan bulan atau pidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan atau pidana denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah. Jika berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas, jika diterapkan pada kasus.

Demikian tanggapan dari Media Justitia, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia. Sampai berjumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...