Pertanyaan:
Selamat sore. Akhir-akhir ini saya merasa terganggu dengan tongkrongan di dekat rumah saya. Saya adalah seorang pegawai swasta yang harus bekerja dari pagi sampai sore, belum lagi termasuk durasi perjalanan yang saya tempuh. Sampai rumah saya masih harus mengerjakan pekerjaan rumah dan setelah itu barulah saya bisa beristirahat. Namun remaja-remaja tongkrongan yang saya sebutkan di atas bercanda gurau dengan sangat berisik sampai larut malam hingga saya merasa sangat terganggu. Saya sudah sempat menegur mereka namun tidak dihiraukan. Apakah memang perbuatan mereka tersebut diperbolehkan?
Jawaban:
Halo Sobat Justitia!
Terima kasih atas pertanyaannya.Tentu sudah tidak asing apabila kita menemui sekumpulan orang berkumpul dan bercengkrama di suatu tempat. Namun apabila kerumunan tersebut tak kunjung bubar hingga malam atau dini hari ketika orang-orang beristirahat dan mengganggu waktu istirahat tersebut, perbuatan tersebut TIDAK DIPERBOLEHKAN.
Ketentuan terkait hal ini dapat Sobat Justitia temukan dalam Pasal 503 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp225, dihukum :
1. barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”R. Soesilo juga mengatakan bahwa riuh atau ingar yang dimaksud adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan. Suara ramai asal dari perusahaan, pekerjaan atau pesta, tontonan yang patut, tidak masuk di sini. Jadi pabrik yang bekerja malam atau orang yang pesta malam dengan mengadakan musik, gamelan, atau tabuh-tabuhan lainnya, tidak dapat dikenakan pasal ini.Terlebih lagi, kerumunan tersebut terjadi di tengah pandemi COVID-19 ini. Sobat Justitia juga bisa memperhatikan peraturan yang berlaku di daerah tempat tinggal Sobat Justitia.Melanjuti keluhan Sobat Justitia terkait peneguran yang sudah dilakukan namun tak dihiraukan, Sobat Justitia bisa berkoordinasi dengan Sistem Keamanan Lingkungan (siskamling) atau satpam sekitar untuk membantu menertibkan kerumunan tersebut. Sobat Justitia juga bisa melaporkan keresahan Sobat Justitia kepada Ketua Rukun Tetangga tempat Sobat Justitia tinggal.Pada dasarnya, tindakan tersebut dimungkinkan untuk dilaporkan ke pihak berwajib karena telah melanggar aturan. Namun alangkah lebih baik apabila dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan melibatkan masyarakat setempat.Demikian jawaban dari kami, semoga keresahan Sobat Justitia bisa segera tertangani dengan baik, ya!Terima kasih dan sampai jumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm. Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silakan hubungi 0811 1342 112 (Della)