Percobaan Bunuh Diri di Indonesia, Ada Ancaman Pidananya ‘kah?

17 November 2022 | 9639
ilustrasi: freepik

Pertanyaan:
Halo min Medjus! Kemaren ini aku baca berita di web mediajustitia.com tentang penemuan mayat sekeluarga yang telah mengering. Emang lagi heboh banget sih beritanya, tapi katanya bukan karena gas beracun, melainkan karena tidak makan dan minum selama 3 minggu. Aku jadi penasaran, semisalkan ada orang yang melakukan percobaan bunuh diri di Indonesia tuh ada ancaman pidananya gak sih? Karena setauku di beberapa negara bunuh diri diperbolehkan. Terima kasih.

 

Jawaban:
Halo Sobat Justitia!

Terima kasih atas pertanyaannya

Penemuan mayat tersebut memang cukup menggemparkan, terlebih dengan beragam kejanggalan yang mengikutinya.

Menanggapi pertanyaan Sobat Justitia terkait legal/tidaknya bunuh diri di Indonesia, perlu dilihat dari perspektif hukum positif di Indonesia. 

Dalam hukum pidana positif, bunuh diri dan percobaannya bukan merupakan tindak pidana karena tidak diancam pidana. Akan tetapi, keterlibatan orang lain pada perbuatan bunuh diri, diancam dengan pidana.

Keterlibatan tersebut umumnya dikenal dengan istilah penyertaan, yakni suatu tindak pidana di mana suatu pihak berbuat andil dan/atau ambil bagian dalam pelaksanaan bunuh diri yang mengakibatkan terjadinya perbuatan bunuh diri. Penyertaan bunuh diri diatur dalam Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

“Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, dipidana dengan pidana penjara lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri”

Keterlibatan yang dimaksud dapat terjadi sebelum pelaksanaan bunuh diri (memengaruhi kehendak agar bunuh diri) atau pada saat bunuh diri (dengan menolong dan memberi saran).

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa unsur yang harus terpenuhi dalam Pasal 345 adalah:

  1. Unsur Objektif:
    • Perbuatan: mendorong, menolong, memberi saran
    • Pada orang yang bunuh diri
    • Orang tersebut jadi bunuh diri
  2. Unsur Subjektif: dengan sengaja
Selain unsur objektif dan subjektif, agar perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, perbuatan juga harus mengandung unsur kesalahan, yakni apabila terbukti tindakan pihak tersebut menimbulkan akibat kematian.
 
Lebih lanjut, hukum positif kita juga mengancam pidana seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara.
 

Pasal 304 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengasaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“

Apabila dilihat dari kacamata hukum agama, tentu perbuatan bunuh diri dilarang dan pelakunya akan mendapat dosa yang berat.

Demikian jawaban kami, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia, ya!
Berikut kami turut lampirkan hotline pencegahan bunuh diri/layanan bantuan yang dapat Sobat Justitia hubungi bilamana Sobat Justitia merasa sedang tidak baik-baik saja. 

  • LISA Suicide Prevention Helpline (Love Inside Suicide Awareness) 24 jam:
    LISA adalah platform untuk orang yang mencari bantuan tentang kesehatan mental dan masalah kecanduan, melukai diri sendiri, atau ide/percobaan bunuh diri. LISA juga dapat membantu menjembatani koneksi dengan layanan kesehatan mental terdekat, serta memberikan rekomendasi kepada kelompok dukungan masyarakat dalam jejaring komunitas Bali Bersama Bisa.

    • Bahasa Indonesia: +62 811 3855 472
    • English: +62 811 3815 472
  • SEJIWA: 119 (ekstensi 8)
    SEJIWA tidak mencakup pertolongan pertama bunuh diri (suicide first aid). Oleh karena itu, apabila seseorang berada dalam kondisi berbahaya yang mengancam keselamatan nyawa, segera telepon layanan darurat 199 atau menuju ke IGD terdekat, jangan menunggu. 
  • Kesehatan Jiwa Kemenkes: 021-500-454
  • RS Jiwa rujukan yang telah dilengkapi dengan layanan telepon konseling kesehatan jiwa:
    • RSJ Amino Gondohutomo Semarang | (024) 6722565
    • RSJ Marzoeki Mahdi Bogor | (0251) 8324024, 8324025, 8320467
    • RSJ Soeharto Heerdjan Jakarta | (021) 5682841
    • RSJ Prof Dr Soerojo Magelang | (0293) 363601
    • RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang | (0341) 423444

Jangan ragu untuk menghubungi nomor-nomor layanan tersebut dan/atau mencari bantuan ya, Sobat Justitia!
Sampai jumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...