Serba-Serbi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

10 January 2023 | 588
foto: tangkapan layar Salinan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Pertanyaan:
Selamat pagi kak. Akhir-akhir ini ramai pemberitaan diterbitkannya perpu tentang cipta kerja yang katanya mencabut uu cipta kerja. Saya kurang begitu paham mengani teknis perrpu itu sendiri, mengapa bisa ada perpu dan bagaimana keabsahannya. Mohon dibantu dijelaskan kak. Semoga berkenan menjawab pertanyaan saya. Terima kasih.

 

Jawaban:
Salam, Sobat Justitia!
Terima kasih atas pertanyaannya.

Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) merupakan peraturan yang dibuat dan/atau ditetapkan oleh presiden dalam keadaan yang genting. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perppu memiliki kekuatan yang sama dengan Undang-Undang.

Keberadaan Perppu telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)

Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”

Meskipun demikian, Perppu harus disetujui oleh Dewan perwakilan Rakyat sebelum ditetapkan. Apabila tidak disetujui, maka Perppu harus dicabut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, parameter penerbitan Perppu antara lain:

  • Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
  • Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai;
  • Kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan keadaan yang mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan.

Sebagai contoh, dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang tidak terduga dan mengancam aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dengan harapan dapat menyelamatkan perekonomian dan stabilitas negara, serta memitigasi kerugian yang mendalam.

Dalam hal Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pertimbangan didasarkan pada kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi (resesi global, peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi) maupun geopolitik (perang Ukraina-Rusia dan konflik lain; krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) dinilai sangat berpengaruh pada perilaku dunia usaha. Dengan dinyatakannya UU Ciptaker inkonsitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak Putusan MK Nomor 91/PUU -XVIII/2020, maka Perppu dianggap sebagai salah satu upaya perbaikan oleh pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, tahapan pembuatan Perppu, antara lain:

  • Presiden menugaskan penyusunan Rancangan Perppu kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan materi yang akan diatur dalam Perppu tersebut sebagai Pemrakarsa;
  • Dalam penyusunan Rancangan Perppu, menteri yang ditugaskan presiden berkoordinasi dengan menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait;
  • Rancangan Perppu yang telah selesai disusun oleh menteri disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan;
  • Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang setelah Perppu ditetapkan oleh presiden;
  • Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tersebut, Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian atau antarnonkementerian;
  • Hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Rancangan Undang-Undang yang disusun panitia tersebut diserahkan menteri Pemrakarsa kepada presiden;
  • Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang kepada DPR;
  • Jika Rancangan Undang-Undang tersebut mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, maka akan ditetapkan menjadi Undang-Undang;
  • Jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Rancangan Undang-Undang tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. DPR atau presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu.

Demikian jawaban kami, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia terkait Perppu, ya!
Sampai jumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!

Konsultasi Hukum

    banner-square

    Pilih Kategori Artikel yang Anda Minati

    View Results

    Loading ... Loading ...